BLORA,SUARABLORA.COM – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora masih belum mencapai tahap penjatuhan sanksi.
Meski tim pemeriksa telah dibentuk dan pemeriksaan telah berlangsung cukup lama, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga kini belum diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diduga melibatkan pejabat berinisial AJW,mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sendangharjo tahun 2024-2025 yang juga berstatus ASN, dengan seorang berinisial D,perempuan yang disebut merupakan oknum pengurus bidang kemanusiaan pada salah satu organisasi kemasyarakatan.
Mantan Camat Blora, Hadi Praseno, yang saat itu menjadi bagian dari tim pemeriksa, mengatakan proses pemeriksaan sebenarnya telah dilaksanakan dan menghasilkan dokumen resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Langkah awalnya sudah dibentuk tim melalui SK Bupati. Tim itu bekerja dan pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan,” kata Hadi kepada wartawan.Senin 22/6/2026.
Menurutnya, tim yang berjumlah tiga orang tersebut telah melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Timnya tiga orang, terdiri dari Inspektorat, BKD, dan kecamatan. Pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang diperiksa maupun anggota tim pemeriksa sebelum disampaikan kepada pihak terkait.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa, berita acaranya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan tim pemeriksa. Setelah itu dibawa ke BKD,” jelasnya.
Meski demikian, proses penanganan kasus tersebut ternyata belum berakhir. Hadi mengungkapkan sempat muncul evaluasi internal terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Beberapa pihak menilai pemeriksaan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi harapan terkait aspek objektivitas sehingga muncul usulan pembentukan tim baru.
“Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sesuai harapan atau belum sesuai objektivitas. Karena itu ada rencana membentuk tim baru lagi dengan menambah anggota tim. Kalau sebelumnya tiga orang, mungkin bisa menjadi lima atau tujuh orang,” ungkapnya.
Namun hingga kini, tim baru yang diwacanakan tersebut belum juga terbentuk.
“Untuk saat ini belum terbentuk. Jadi masih menunggu tindak lanjut terkait rencana pembentukan tim tersebut,” kata Hadi.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyatakan pihaknya belum dapat memproses kasus tersebut pada tingkat kabupaten karena hasil pemeriksaan resmi dari atasan langsung belum diterima.
Menurut Heru, mekanisme penanganan pelanggaran disiplin ASN mewajibkan setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu diperiksa oleh atasan langsung sebelum dilimpahkan ke BKPSDM.
“Kasus tersebut masih proses BAP. Apapun pelanggarannya harus di-BAP oleh atasan langsung. Kalau nanti ditemukan pelanggaran sedang atau berat, baru diserahkan kepada kami,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk mendahului proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami tidak menghindar. Prosesnya memang begitu. BKPSDM memproses kasus yang sudah selesai di-BAP dan kemudian diserahkan kepada kami. Setelah itu akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk hukumannya,” tegasnya.
Heru mengungkapkan hingga saat ini dokumen hasil pemeriksaan dari tim kecamatan belum masuk ke BKPSDM sehingga kasus tersebut masih menjadi tanggung jawab OPD terkait.
“Kecamatan sudah membentuk tim dan sudah melakukan pemeriksaan. Tetapi dari kecamatan belum diserahkan ke kami. Karena itu masih menjadi ranah OPD yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, Heru membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum berinisial AJW tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembentukan tim pemeriksa.
“Ada timnya. Tim terdiri dari BKD, Inspektorat, dan kecamatan. Kasus dugaan yang melibatkan oknum J ini juga sudah kami surati. Kalau BAP tersebut sudah diserahkan ke kami, pasti sudah kami sidangkan dalam tim pertimbangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Heru menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN apabila bukti yang ditemukan memenuhi unsur pelanggaran.
“Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan apabila ada atasan yang terbukti melindungi bawahannya yang melakukan pelanggaran, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahannya,” tegas Heru.
Menurutnya, hingga kini tim masih melakukan proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim masih mengumpulkan dan menyimpulkan bukti-bukti. Mungkin sampai saat ini tim belum menemukan kesimpulan pelanggaran apa yang terjadi. Karena itu prosesnya masih berjalan,” Pungkasnya.











