Opini  

‎Seragam ASN Blora: Simbol Budaya atau Sekadar Kosmetik Birokrasi

Blora,SUARABLORA.COM—Kebijakan Pemerintah Kabupaten Blora yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian khas daerah setiap hari Jumat layak mendapat perhatian publik secara lebih kritis.

Di satu sisi, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025 ini diklaim sebagai upaya memperkuat identitas budaya lokal dan melestarikan Batik Blora di lingkungan birokrasi.

Namun di sisi lain, publik berhak bertanya: sejauh mana kebijakan berbasis simbol ini menjawab persoalan substansial pelayanan publik?

‎Pemkab Blora, melalui pernyataan Bupati, menegaskan bahwa kebijakan seragam bukan sekadar urusan busana kerja. Ia dimaknai sebagai ekspresi nilai religius dan filosofi Jawa yang ingin dihidupkan kembali di tubuh ASN.

Narasi ini terdengar ideal. Akan tetapi, pengalaman publik selama ini menunjukkan bahwa persoalan birokrasi tidak terletak pada apa yang dikenakan aparatur, melainkan pada bagaimana mereka bekerja, melayani, dan bertanggung jawab.

Editorial ini memandang bahwa penguatan identitas budaya tidak boleh berhenti pada penyeragaman visual. Budaya Jawa yang sering digaungkan—seperti tepa selira, andhap asor, dan tanggung jawab moral—semestinya tercermin dalam sikap ASN terhadap masyarakat.

Jika budaya hanya diwujudkan melalui kain batik dan model kerah baju, sementara praktik pelayanan masih lamban, berbelit, dan minim empati, maka kebijakan ini berisiko jatuh menjadi kosmetik birokrasi belaka.

Lebih jauh, kebijakan ini juga patut dikaji dari sisi keadilan sosial bagi ASN. Kewajiban mengenakan pakaian khusus, meskipun hanya sekali sepekan, tetap berimplikasi pada beban ekonomi, terutama bagi ASN golongan bawah. Tanpa kebijakan pendukung seperti fasilitasi, insentif, atau fleksibilitas penggunaan pakaian lama, aturan ini berpotensi menjadi beban tambahan yang tidak pernah dibahas secara terbuka.

Pemkab Blora memang memberikan pengecualian bagi ASN di sektor pelayanan lapangan seperti pemadam kebakaran, perhubungan, Satpol PP, kebencanaan, dan tenaga kesehatan. Pengecualian ini menunjukkan adanya kesadaran terhadap aspek fungsional kerja. Namun pengecualian tersebut juga secara tidak langsung menegaskan satu hal: bahwa efektivitas kerja seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan tampilan seragam.

Instruksi Bupati agar kepala perangkat daerah mengawasi penerapan aturan ini juga menyisakan catatan penting.

‎Pengawasan yang berlebihan pada aspek berpakaian, tanpa diimbangi evaluasi serius terhadap kinerja dan kualitas layanan, justru berpotensi melahirkan birokrasi yang sibuk mengurus formalitas, tetapi abai terhadap kepuasan masyarakat. Jangan sampai energi pengawasan habis untuk memastikan keseragaman motif batik, sementara keluhan publik soal pelayanan dibiarkan berulang tanpa solusi.

‎Editorial ini menegaskan bahwa kebijakan publik akan selalu diukur dari dampaknya, bukan dari niat baik di baliknya. Jika seragam khas ASN Blora benar-benar dimaksudkan untuk membangun karakter aparatur yang berbudaya dan berintegritas, maka langkah ini harus diikuti dengan reformasi nyata: peningkatan disiplin, transparansi, kecepatan layanan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

‎Pada akhirnya, publik tidak menuntut ASN tampil seragam dalam balutan budaya, melainkan seragam dalam komitmen melayani. Budaya bukan soal apa yang terlihat di permukaan, tetapi apa yang dijalankan secara konsisten. Tanpa itu, kebijakan seragam khas ASN hanya akan dikenang sebagai simbol yang ramai diperbincangkan, namun sunyi makna dalam praktik birokrasi sehari-hari.