Fraksi PDIP Boikot Rapat, DPRD Blora Diguncang Mosi Tidak Percaya

Kondisi Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora,saat aksi Boikot Fraksi PDIP.Dokumentasi:Tohari Ahmad/SuaraBlora.Com

BLORA – Dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora memasuki fase krusial. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD dengan langkah konkret berupa boikot terhadap dua agenda strategis lembaga legislatif, Kamis (30/4/2026).

Dua agenda yang ditinggalkan tersebut yakni Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketidakhadiran salah satu fraksi terbesar ini dinilai menjadi sinyal serius adanya persoalan mendasar dalam tata kelola internal DPRD.

Ketua Fraksi PDIP, Andita Nugrahanto, menyatakan bahwa langkah politik ini bukan keputusan spontan, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan yang dinilai menghambat fungsi legislasi dan pengawasan.

“Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi menjalankan tanggung jawab konstitusional. Ketika akses terhadap dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak diberikan, maka itu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga,” ujar Andita.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat anggota dewan kesulitan menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah. Padahal, menurutnya, fungsi pengawasan merupakan mandat utama yang melekat pada setiap anggota legislatif.

Lebih jauh, Andita juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pimpinan DPRD dengan anggota. Ia menilai, dengan jumlah anggota yang relatif terbatas, seharusnya koordinasi dapat berjalan lebih efektif dan terbuka.

“Jumlah anggota DPRD Blora hanya 45 orang. Secara manajerial, ini bukan organisasi besar yang sulit dikelola. Jika komunikasi tetap buntu, berarti ada persoalan pada pola kepemimpinan, bukan pada sistem,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga kolektif kolegial menuntut peran ketua sebagai fasilitator yang mampu merangkul seluruh fraksi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, yakni munculnya kesan eksklusivitas dalam pengambilan keputusan.

Fraksi PDIP menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka DPRD berpotensi kehilangan fungsi strategisnya sebagai representasi rakyat dan hanya menjadi formalitas dalam proses pemerintahan daerah.

“Kami tidak ingin DPRD kehilangan marwahnya. Lembaga ini harus menjadi ruang deliberasi yang sehat, bukan sekadar legitimasi kebijakan tanpa kontrol,” kata Andita.

Sebagai bentuk tekanan politik, PDIP menegaskan akan mempertahankan sikap mosi tidak percaya hingga terdapat perubahan nyata dalam pola kepemimpinan DPRD. Mereka juga mendesak adanya pembenahan menyeluruh, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan ruang dialog antaranggota.

“Kami membuka ruang komunikasi, tetapi harus setara dan transparan. Jika tidak ada perubahan, maka sikap politik ini akan terus kami jalankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” pungkasnya.