BLORA,SUARABLORA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga telah berlangsung secara terorganisir.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial PE, sementara tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut masih berstatus buron.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pekarangan rumah warga pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/7/2026), Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyadi menjelaskan bahwa tersangka PE berperan sebagai operator yang melakukan pemindahan isi gas menggunakan regulator khusus.
“Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. Tersangka PE bertugas langsung melakukan proses pemindahan gas menggunakan regulator,” ujar Kompol Slamet Riyadi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG subsidi kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 40 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, 50 unit regulator, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku membeli tabung LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kemudian memindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan menjual LPG subsidi sesuai ketentuan.
Polisi menduga kegiatan itu tidak dilakukan secara perorangan. Selain PE, penyidik masih memburu tiga orang lain yang diduga berperan sebagai pemilik usaha, penyedia lokasi, pemilik kendaraan, maupun pihak yang memasok gas LPG subsidi ke lokasi pengoplosan.
“Kami telah memeriksa sembilan orang saksi. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik lokasi, kendaraan, maupun pemasok gas subsidi,” kata Slamet.
Hingga kini, kepolisian juga masih menelusuri asal-usul pasokan LPG subsidi yang digunakan dalam praktik tersebut. Jalur distribusi gas bersubsidi diduga menjadi salah satu fokus penyidikan guna memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Terkait munculnya isu dugaan keterlibatan seorang anak anggota kepolisian yang sempat menjadi sorotan publik, penyidik menegaskan seluruh pihak akan diproses sesuai alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kami akan menindak siapapun yang terbukti terlibat. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan di bidang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Blora memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai penyalahgunaan LPG subsidi tersebut, termasuk mengusut sumber pasokan, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat itu.











