BLORA,SUARABLORA.COM — Sidang kasus penganiayaan hewan yang menyita perhatian publik kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).
Terdakwa Pujianto, pria yang viral usai menendang seekor kucing peliharaan hingga mati, dituntut pidana denda sebesar Rp5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras dari pegiat pecinta hewan yang sejak awal mengawal perkara tersebut. Mereka menilai hukuman yang diajukan jaksa terlalu ringan dibanding dampak yang ditimbulkan terhadap hewan bernama Mintel itu.
Dalam persidangan, JPU Jemmy R. Manurung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta,” ujar Jemmy di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyampaikan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda sesuai ketentuan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak memiliki aset yang dapat disita, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari insiden penendangan kucing peliharaan bernama Mintel di kawasan Lapangan Kridosono, Blora, pada 25 Januari 2026 lalu. Saat kejadian, pemilik kucing, Farida Rizky Anwar, tengah berjalan-jalan bersama adiknya sambil membawa hewan peliharaan mereka.
Aksi terdakwa terekam video dan kemudian diunggah Farida melalui akun Instagram pribadinya beberapa hari setelah kejadian. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik, terutama komunitas pecinta hewan.
Mintel dilaporkan mati dua hari setelah mengalami tendangan tersebut.
Aktivis pecinta hewan yang melaporkan kasus itu ke polisi, Hening Yulia, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Pastinya kecewa. Kucing ditendang sampai akhirnya mati tapi tuntutannya hanya denda Rp5 juta,” kata Hening usai sidang.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih memberikan efek jera.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Harapannya ada rasa keadilan dan perkara ini bisa menjadi edukasi agar masyarakat tidak semena-mena terhadap hewan,” ujarnya.
Menurut Hening, proses hukum yang berlangsung bukan sekadar soal satu ekor kucing, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap makhluk hidup.
“Perjuangan kami bukan soal viral atau tidak viral. Ini soal nilai. Ketika pelaku dinyatakan bersalah, semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video penendangan Mintel beredar luas dan menuai kecaman warganet. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan dari tindakan kekerasan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.











