Berita  

Judol dan Mabuk Mabukan Jadi Pemicu Perceraian di Blora

BLORA,SUARABLORA.COM – Fenomena kecanduan judi online (judol) dan kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras) menjadi salah satu faktor dominan yang memicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kondisi tersebut bahkan mendorong banyak istri memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum karena merasa tidak lagi mendapatkan nafkah dan kepastian hidup dari suaminya.

Data dan fakta yang ditemui dalam berbagai perkara perceraian di Pengadilan Agama Blora menunjukkan bahwa persoalan ekonomi yang selama ini menjadi alasan utama perceraian kerap berakar pada kebiasaan berjudi yang dilakukan suami.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru habis untuk mempertaruhkan keberuntungan di platform judi online.

Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, menjelaskan bahwa faktor ekonomi memang masih menjadi penyebab tertinggi dalam gugatan perceraian.

Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, banyak kasus ekonomi ternyata dipicu oleh perilaku judi yang dilakukan kepala keluarga.

“Masalah ekonomi itu secara global, cabangnya macam-macam. Ada yang sampai ke judi. Jadi, sebenarnya faktor ekonominya dipicu karena penghasilan suami habis untuk berjudi,” ujar Fitri Istiawan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kecanduan judi online tidak hanya menguras penghasilan, tetapi juga menghilangkan tanggung jawab suami terhadap keluarga. Akibatnya, kebutuhan rumah tangga terbengkalai dan istri menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

“Ketika orang sudah terlibat judi, akhirnya uang yang dia hasilkan dari bekerja banyak digunakan untuk berjudi. Akhirnya, pihak perempuan tidak dinafkahi karena uang habis untuk judi,” tegasnya.

Pengadilan Agama Blora juga menemukan bahwa praktik judi online sering kali berjalan beriringan dengan kebiasaan mengonsumsi minuman keras.

Kombinasi kedua perilaku tersebut dinilai memperburuk kondisi ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan potensi konflik dalam rumah tangga.
Fitri mengungkapkan, dalam sejumlah perkara yang masuk ke pengadilan, suami yang memiliki kebiasaan mabuk-mabukan umumnya juga mengalami masalah dalam pekerjaan.

Ketidakstabilan pekerjaan berujung pada berkurangnya pendapatan dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Biasanya, ya mabuk, ya judi, jadi satu. Memang tidak semuanya begitu, tetapi ketika orang sudah sering mabuk, rata-rata nafkah juga tidak mencukupi karena pekerjaannya tidak tetap, asal-asalan. Akhirnya, kewajiban memberi nafkah kepada keluarga tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Fenomena tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga mengancam keutuhan rumah tangga. Banyak pasangan yang awalnya hanya menghadapi persoalan ekonomi, pada akhirnya harus berhadapan dengan konflik berkepanjangan akibat hilangnya kepercayaan, tanggung jawab, dan komitmen dalam keluarga.

Pengadilan Agama Blora menilai bahwa meningkatnya kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online dan minuman keras perlu menjadi perhatian bersama. Selain merugikan pelaku secara finansial, kebiasaan tersebut juga berpotensi menghancurkan masa depan keluarga, terutama ketika kebutuhan dasar pasangan dan anak-anak tidak lagi terpenuhi.

Di tengah maraknya akses judi online yang semakin mudah dijangkau melalui telepon seluler dan media digital, kasus-kasus yang muncul di ruang sidang Pengadilan Agama Blora menjadi cerminan dampak sosial yang nyata.

Tidak sedikit rumah tangga yang akhirnya berakhir di meja hijau karena penghasilan keluarga habis untuk taruhan, sementara kebutuhan sehari-hari terabaikan.

Kondisi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan judi online bukan sekadar pelanggaran hukum atau masalah ekonomi semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat