Berita  

Tarik Truk ke Kejari, Mat Tohek Bongkar Dugaan “Duit Ketuk Pintu” Proyek Sekolah Rakyat

BLORA,SUARABLORA.COM –Lilik Yuliantoro alias Mat Tohek. Kembali lakukan aksi jalan mundur sambil menarik truk yang membawa tanah dan alat berat jenis bego dari Tugu Pancasila menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penyampaian aspirasi terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu.

Tak hanya menarik truk, Mat Tohek juga membawa sejumlah dokumen dan sebuah amplop berisi uang Rp300 ribu yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada awak media.

Dengan mengenakan topeng hijau dan topi, Mat Tohek bergerak menyusuri jalan menuju Kejari Blora. Ia membawa bendera Merah Putih, bendera One Piece, serta kartu kuning yang ditujukan kepada Kejaksaan Blora.

Jalan mundur sambil menarik truk tersebut menjadi simbol kritik terhadap persoalan proyek yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat.

Ia menilai penggunaan anggaran pemerintah harus diikuti dengan keterbukaan serta pengawasan dari aparat dan masyarakat.

Sesampainya di depan Kantor Kejari Blora, Mat Tohek menyerahkan berkas beserta amplop yang berisi uang Rp300 ribu kepada petugas. Uang tersebut disebut sebagai bukti dugaan pemberian uang yang oleh Mat Tohek disebut sebagai “duit ketuk pintu”.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proyek Sekolah Rakyat dengan nilai sekitar Rp12,63 miliar.

“Apa yang saya lakukan hari ini sebagai bentuk sikap untuk menegasi Kejaksaan Negeri dalam mengawasi, bahkan soal penimbunan dan juga adanya penyogokan uang Rp300 ribu ke awak media,” ujar Mat Tohek di depan Kantor Kejari Blora.

Penyerahan dokumen dan uang tersebut diharapkan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan yang disampaikan. Mulai dari asal uang, pihak yang memberikan, pihak yang menerima hingga tujuan pemberian uang perlu diklarifikasi agar persoalan tidak berhenti sebatas tudingan.

Dugaan tersebut hingga kini masih merupakan laporan dan pernyataan dari Mat Tohek. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan tindak pidana ataupun membuktikan keterlibatan pihak yang disebut.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Blora, Mat Tohek kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor DPRD Kabupaten Blora. Ia kembali berjalan mundur sambil menarik truk yang sebelumnya dibawanya dari Tugu Pancasila.

Dalam perjalanan, aksi tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan lalu lintas. Ketika tiba di lampu merah pertigaan dekat Kejari Blora, ia menghentikan langkah saat lampu menyala merah dan baru kembali melanjutkan perjalanan setelah lampu berubah hijau.

Sesampainya di gedung DPRD Blora, Mat Tohek diterima Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono. Ia kembali menyampaikan persoalan dugaan pemberian uang Rp300 ribu yang menurutnya berkaitan dengan upaya membatasi pengawasan terhadap proyek Sekolah Rakyat.

Mat Tohek menyebut pemberian uang tersebut sebagai “saweran” atau sogokan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut dugaan upaya memengaruhi pihak yang melakukan kontrol terhadap proyek pemerintah.

“Kalau memang mau sedekah, uang tersebut mungkin bisa diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Kami mengharapkan adanya pengawasan dari DPRD Blora,” ujarnya.

Ia meminta DPRD Blora ikut mengawasi persoalan tersebut dan memastikan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru selama proyek berlangsung.

Agus Listiyono kemudian menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa Mat Tohek akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blora.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut awal atas laporan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Dengan adanya penyerahan dokumen dan uang kepada Kejari Blora serta aspirasi kepada DPRD, persoalan dugaan “duit ketuk pintu” kini menjadi bahan yang dapat ditelusuri oleh lembaga berwenang.

Pembuktian mengenai dugaan pemberian uang maupun keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan.

Agus Listiyono menegaskan aspirasi tersebut tidak akan berhenti di tingkat penerimaan laporan dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menyikapi hal ini. Kami juga berkomitmen untuk tetap mengawasi ini dan kami dari Setwan DPRD Blora maupun DPRD Blora berkeinginan agar hal ini cepat terselesaikan,” kata Agus.