Residivis Spesialis Bobol Rumah di Blora Dibekuk, Polisi Ungkap Jejak Aksi di Delapan TKP

BLORA,SUARABLORA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Jiken.

Seorang pria berinisial DAW (27), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pembobolan rumah warga pada malam hari.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah titik berbeda dalam kurun waktu tertentu.

Kasus yang mengantarkan pelaku ke balik jeruji ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Jiken berinisial SK (40). Korban kehilangan dua unit telepon genggam dan uang tunai yang disimpan di dalam rumahnya pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang terbangun dari tidur dan mendapati telepon genggam miliknya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, keluarga korban menemukan jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah raib.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Laporan yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan jajarannya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk sejumlah aksi pencurian lain yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jiken.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKBP Inggal Widya Perdana.

Dari hasil penyidikan terungkap, DAW menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah-rumah warga pada malam hingga dini hari.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela menggunakan obeng besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Modus tersebut dipilih untuk memudahkan pelaku mengakses rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Menurut Kapolres, tersangka merupakan pelaku yang cukup aktif dan berulang kali melakukan kejahatan serupa.

Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di rumah korban SK, melainkan juga di sejumlah lokasi lain yang kini masih didalami penyidik.

“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah pada malam hari dan beraksi seorang diri. Dari pengakuannya, selain di rumah korban SK, ia juga melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan ada beberapa rumah yang disatroni lebih dari satu kali,” ujar AKBP Inggal.

Fakta lain yang terungkap, DAW bukan sosok baru dalam catatan kriminal. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Riwayat tersebut menjadi perhatian penyidik dalam proses pendalaman kasus yang kini menjeratnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban, dus ponsel, serta satu unit telepon genggam yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dan saksi.

Saat ini DAW telah ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, terutama pada malam hari.

Kepolisian membuka ruang bagi warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor guna mendukung pengembangan penyidikan dan kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata.