‎DPRD Blora Sidak Tambang Galian C di Sendangharjo, Dugaan Penyerobotan Lahan hingga Tambang Tak Berizin

Ketua Komisi C dan anggota DPRD Blora M Muhklisin dan Adiria Sidak Tambang Galian C di Sendangharjo Blora/SuaraBlora.Com

BLORA,SUARABLORA.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis (7/5/2026).

Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan yang disebut belum memiliki kejelasan perizinan.

Kedatangan rombongan DPRD ke lokasi tambang menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah area tampak telah mengalami pengerukan tanah dalam skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.

Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas pengaduan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Menurut Mukhlisin, ada warga yang mengaku lahannya dieksplorasi tanpa izin maupun koordinasi yang jelas dari pihak pengelola tambang. Karena itu, DPRD merasa perlu turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mendengar keterangan dari masyarakat terdampak.

“Kami hadir untuk memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. Ada warga yang mengaku lahannya dieksplorasi tanpa izin maupun koordinasi yang jelas. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya di sela-sela sidak.

Saat melakukan peninjauan, DPRD mengaku menemukan kondisi lahan yang cukup memprihatinkan. Beberapa titik terlihat mengalami perubahan kontur akibat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat.

Mukhlisin menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil warga, tetapi juga menyentuh aspek kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Kalau aktivitas ini dilakukan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas, dampaknya bisa luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

‎Selain melakukan pengecekan lapangan, DPRD sejatinya telah menjadwalkan agenda mediasi antara warga terdampak dan pihak perusahaan tambang pada hari yang sama. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda lantaran salah satu pihak tidak hadir memenuhi undangan.

Penundaan mediasi membuat sebagian warga kecewa karena mereka berharap ada penyelesaian cepat atas polemik yang berkembang. Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.

‎Tak hanya menyoroti persoalan sengketa lahan, Komisi C DPRD Blora juga menyinggung potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila aktivitas tambang berjalan tanpa izin resmi.

Menurut Mukhlisin, pihaknya akan meminta penjelasan dari instansi terkait, termasuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan status legalitas tambang di kawasan Sendangharjo.

“Kami ingin ada kejelasan mana tambang yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak. Kalau ada aktivitas tanpa izin, tentu daerah dirugikan karena potensi PAD hilang,” katanya.

Isu lain yang turut berkembang di masyarakat adalah dugaan adanya keterkaitan pemilik tambang dengan tokoh politik lokal. Menanggapi hal tersebut, Mukhlisin menegaskan DPRD akan tetap bekerja profesional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

‎Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus ataupun tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke DPRD.

‎“Kami tidak melihat siapa di baliknya atau suka tidak suka. Siapa pun masyarakat yang merasa dirugikan dan melapor secara resmi ke DPRD, pasti akan kami tindak lanjuti. Tugas kami adalah memediasi dan mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya