BLORA ,SUARABLORA.COM— Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Blora menargetkan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan capaian 3.234 bidang tanah.
Program strategis nasional ini akan menyasar 37 desa yang tersebar di 16 kecamatan, dengan total cakupan pengukuran mencapai sekitar 18 ribu hektare.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga melalui legalitas aset.
Sejumlah desa telah diprioritaskan dalam tahap awal pelaksanaan, di antaranya Desa Kutukan di Kecamatan Randublatung, Desa Ketringan di Kecamatan Jiken, serta Desa Bedingin dan Desa Bacin.
Pihak BPN Blora menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada kesiapan masyarakat. Oleh karena itu, warga di desa-desa sasaran diimbau untuk segera memasang tanda batas atau patok tanah masing-masing guna mempercepat proses pengukuran di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan tanah, baik berupa letter C, akta jual beli, maupun surat hibah.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama. Kami berharap warga segera menyiapkan patok batas dan dokumen agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat bisa berjalan cepat dan lancar,” demikian imbauan dari pihak BPN Blora dikutip dari Website resmi.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi tanah yang tidak terdaftar, sehingga potensi konflik agraria dapat diminimalisir.
Untuk mengikuti program ini, warga dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir, verifikasi berkas, hingga tahapan pengukuran oleh petugas di lapangan. Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan sebagai bukti sah kepemilikan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau informasi resmi terkait pelaksanaan PTSL melalui kanal komunikasi BPN Blora, termasuk media sosial resmi. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi maupun potensi praktik percaloan yang merugikan warga.
Dengan target ribuan bidang tanah tersertifikasi pada 2026, BPN Blora optimistis program ini mampu memperkuat kepastian hukum agraria di daerah, sekaligus menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis aset masyarakat.











