SURABAYA,SUARABLORA.COM — Kasus penyekapan seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya kembali berkembang. Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga terlibat membantu aksi penyekapan korban selama berbulan-bulan atas perintah pelaku utama seorang perempuan berinisial LA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJS (31) dan UMTS (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Blora. Mereka diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap korban KC (80).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam membantu menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cepu, Blora.
“AJS dan UMTS turut serta membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka LA. Korban sempat disembunyikan di rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Karangboyo, Cepu,” ujar Hadi, Senin (1/6/2026.
Menurut polisi, korban disekap tanpa akses komunikasi dan tidak diperbolehkan keluar rumah. Rumah kontrakan tempat korban ditahan bahkan dikunci dari luar.
“Korban tidak diberi alat komunikasi, aktivitasnya dibatasi, dan dijaga dua tersangka atas perintah LA dengan imbalan sejumlah uang,” tegasnya.
Tak hanya menjaga korban, kedua tersangka juga disebut ikut membantu menyusun skenario utang palsu yang digunakan pelaku utama untuk menekan keluarga korban. Dalam skenario itu, korban dibuat percaya bahwa anaknya memiliki utang yang harus segera dilunasi.
Korban bahkan sempat dipindahkan dan disembunyikan di sebuah hotel di Semarang sebelum akhirnya dibawa ke Blora.
Dalam pemeriksaan, tersangka UMTS mengaku menerima bayaran Rp100 juta untuk membantu penyekapan. Sementara AJS disebut menerima imbalan hingga Rp280 juta.
“Selama di rumah kontrakan saya perlakukan baik,” ujar AJS saat diperiksa polisi.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar penyekapan lansia yang menggemparkan Surabaya. Korban KC sebelumnya diketahui disekap hampir satu tahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo oleh LA, perempuan yang merupakan pacar anak korban.
Selain menyekap, pelaku juga diduga menguras tabungan korban hingga sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut dipakai untuk hidup mewah dan berpindah-pindah hotel berbintang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menjelaskan, aksi kejahatan itu bermula ketika LA menjalin hubungan dengan anak korban pada 2025 dan berhasil mendapat kepercayaan keluarga.
“Korban diajak bertemu karena merasa sudah mengenal dekat pelaku. Sesampainya di lokasi, korban langsung disekap dan dibawa ke apartemen di Surabaya,” kata Lutfhie.
Selama disekap, korban tidak mengetahui bahwa LA merupakan otak kejahatan tersebut. Bahkan saat polisi datang menyelamatkan, korban masih mengira LA juga menjadi korban penyekapan.
“Korban justru meminta polisi menyelamatkan LA karena mengira ikut disekap,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku memanfaatkan usia korban yang lanjut untuk menguasai ATM, kartu kredit, hingga PIN rekening korban. Dari situ, uang korban dikuras secara bertahap hingga miliaran rupiah.
Selain kehilangan uang tunai, keluarga korban juga melaporkan hilangnya emas dan perhiasan dengan berat mencapai satu kilogram dari rumah korban.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP baru terkait penyekapan, penculikan, perampasan kemerdekaan, hingga penggelapan harta benda korban.











