INDONESIA,SUARABLORA.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi pilar utama perlindungan kesehatan masyarakat. Melalui skema ini, pemerintah menjamin pembiayaan layanan medis bagi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung. Pemerintah telah mengatur secara tegas daftar pengecualian dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, yakni:
1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2.Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3.Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4.Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5.Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6.Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7.Pengobatan mandul atau infertilitas.
<span;>8.Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10.Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
11.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12.Alat kontrasepsi.
13.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15.Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16.Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17.Pelayanan kesehatan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
18.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21.Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Penegasan ini penting agar peserta memahami secara utuh hak dan batasan dalam program JKN. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman saat proses klaim maupun saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(TH)











