‎Ironi Kota Jati: Setahun Parkir Pasar di Blora Kalahkan Hasil Hutan Puluhan Tahun

BLORA,SUARABLORA.COM – Julukan Kabupaten Blora sebagai Kota Jati kembali dipertanyakan. Data terbaru menunjukkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pendapatan daerah justru tertinggal jauh dibandingkan pendapatan dari parkir pasar. Melalui penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) di Pasar Sido Makmur, pemerintah daerah mencatat lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya melampaui Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan yang diterima Blora sepanjang tahun 2025.

‎Uji coba e-parkir yang dimulai pada 8 Juli 2025 mencatat pendapatan parkir harian sebesar Rp8 juta hingga Rp11 juta per hari. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan sistem manual sebelumnya yang hanya menyumbang sekitar Rp1 juta per hari. Jika dikalkulasikan, pendapatan parkir Pasar Sido Makmur mencapai sekitar Rp300 juta per bulan atau setara Rp3,6 miliar per tahun.

‎Capaian tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan yang diterima Kabupaten Blora pada tahun 2025, yakni sekitar Rp2 miliar. Padahal, kawasan hutan jati mencakup lebih dari 50 persen wilayah Blora dan selama puluhan tahun menjadi simbol kekayaan alam daerah.

‎Plt Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Margo Yuwono, mengakui bahwa sektor perdagangan, termasuk parkir, menjadi salah satu penopang utama PAD daerah tahun 2025.

‎“Realisasi PAD Blora tahun 2025 melampaui target. Dari target Rp7,1 miliar, realisasinya mencapai Rp7,7 miliar,” ujar Margo Yuwono, Jumat (2/1/2026).

‎Ia menjelaskan, sumber PAD tersebut berasal dari berbagai layanan perdagangan, mulai dari persampahan pasar, pelataran, los, penyewaan tanah, hingga pengelolaan parkir khusus dan fasilitas penunjang lainnya.

‎Di sisi lain, berdasarkan Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 19 November 2025, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Blora telah mencapai 85,36 persen dari pagu Rp1.695,51 miliar. Namun, porsi DBH kehutanan yang diterima Blora dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan luas hutan yang dikelola.


‎Ironi semakin kentara ketika nilai DBH kehutanan tersebut setara dengan nilai satu batang pohon jati alam berdiameter besar. Hal ini pernah disampaikan oleh Administrator Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm KPH) Cepu, Mustopo, terkait pohon jati raksasa yang roboh di kawasan hutan lindung Gubug Payung, Blora, pada Mei 2020.

‎“Pohon jati alam itu berdiameter keliling 508 sentimeter, diperkirakan berumur lebih dari 250 tahun, dan secara nilai bisa mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelas Mustopo, Minggu (13/11/2020).

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan pengelolaan dan bagi hasil sumber daya alam di daerah. Ketika kekayaan hutan jati hanya memberi kontribusi terbatas bagi daerah, sektor parkir yang dikelola secara digital justru mampu menjadi mesin pendapatan baru yang lebih transparan dan terukur.

‎Fenomena ini menandai pergeseran sumber pendapatan daerah Blora. Dari daerah yang dikenal kaya hutan jati, kini justru sektor jasa dan pengelolaan parkir pasar yang menunjukkan kinerja paling nyata dalam mendongkrak kas daerah.