Blora ,SUARABLORA.COM– DPRD Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang telah disahkan sejak 2023. Ketiadaan regulasi teknis dinilai berpotensi menghambat kepastian hukum dan minat investasi di daerah.
Anggota DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menegaskan bahwa Perda RPIK saat ini masih bersifat normatif dan makro, sehingga membutuhkan penjabaran teknis dalam bentuk Perbup agar dapat diimplementasikan secara konkret.
“Perda itu baru kerangka besar. Tanpa Perbup, kita belum punya panduan teknis tentang lokasi kawasan industri, tahapan pengembangan, sampai mekanisme pelaksanaannya. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Muchklisin usai menerima audiensi Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Blora, Kamis (12/2).
Menurut politisi yang akrab disapa Cak Sin tersebut, dokumen RPIK telah memuat rencana pembangunan industri hingga tahun 2042. Namun, tanpa regulasi turunan, arah kebijakan tersebut belum dapat berjalan efektif di lapangan.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW. Kejelasan RDTR, kata dia, menjadi kunci dalam penataan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi investor.
“Pelaku industri butuh kepastian. Mereka tidak ingin masuk ke daerah yang regulasinya belum jelas. Kalau ini terus tertunda, kita sendiri yang merugikan potensi daerah,” tegasnya.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Blora, Muchklisin menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Bapperida, DPUPR, serta komisi terkait guna mengevaluasi progres penyusunan Perbup RPIK dan RDTR.
“Dalam waktu dekat akan kita rapatkan. Harus ada kejelasan langkah dan target penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, Koordinator FMM Blora, Handoko, menyoroti aspek anggaran penyusunan Perbup RDTR yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai. Ia menyebut alokasi anggaran mencapai sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini regulasi tersebut belum rampung.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik tentu berhak tahu progresnya sejauh mana. Jangan sampai besar di biaya, kecil di hasil,” ujar Handoko.
Ia membandingkan dengan Kabupaten Sragen yang disebut mampu menyusun Perbup RDTR dengan anggaran sekitar Rp200 juta dan menyelesaikannya dalam waktu kurang dari tiga tahun. Perbandingan tersebut, menurutnya, menjadi catatan penting terkait efisiensi perencanaan dan penggunaan anggaran di Blora.
Handoko menegaskan, RDTR memiliki fungsi strategis sebagai dasar hukum pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lahan pertanian dan lingkungan hidup.
“RDTR bukan sekadar dokumen administratif. Ini fondasi arah pembangunan. Kalau berlarut-larut, dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk investasi yang tertahan dan potensi konflik tata ruang,” katanya.
FMM Blora mendorong Pemkab agar mempercepat penyusunan Perbup RDTR dan RPIK dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. DPRD pun memastikan akan mengawal proses tersebut agar tidak kembali tertunda dan segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Blora.(TH)











