‎Banpres Pendidikan Miliaran Rupiah Mengalir ke Sekolah di Blora, Dinas Mengaku Tak Tahu-menahu

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.Dokumentasi:Tohari Ahmad/SuaraBlora.Com

BLORA,SUARABLORA.COM – Mekanisme penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) di sektor pendidikan di Kabupaten Blora menjadi perhatian setelah Dinas Pendidikan setempat mengaku tidak memiliki informasi detail terkait program tersebut.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diketahui mengalir langsung ke sejumlah sekolah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sandy Trisna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyaluran maupun pendataan penerima bantuan tersebut. Bahkan, hingga kini dinas tidak menerima laporan resmi dari sekolah-sekolah yang mendapatkan Banpres.

“Kami tidak tahu, Mas. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan, dan sekolah yang menerima juga tidak ada yang melaporkan ke Dinas,” ujar Sandy saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

‎Ia menegaskan bahwa tidak ada pengajuan bantuan melalui Dinas Pendidikan. Ketika dimintai keterangan mengenai jumlah penerima maupun total nilai bantuan, Sandy kembali menegaskan keterbatasan informasi yang dimiliki pihaknya.
‎“Tidak ada,” katanya singkat saat ditanya apakah pengajuan dilakukan melalui dinas.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa alur distribusi Banpres pendidikan berjalan langsung dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kondisi ini membuat dinas teknis di tingkat kabupaten tidak memiliki basis data yang utuh untuk melakukan pemantauan maupun evaluasi.

Di tengah keterbatasan informasi tersebut, salah satu sekolah yang diketahui menerima bantuan adalah SMP Negeri 3 Blora dengan nilai mencapai Rp2,09 miliar.

Kepala SMPN 3 Blora, Trimo, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari alokasi tahun anggaran 2025, meskipun pelaksanaan fisik baru dimulai pada awal 2026.

“Bantuan dari pusat itu sebenarnya untuk tahun 2025, namun pelaksanaannya baru dimulai tahun 2026 karena pencairan anggaran baru terlaksana pada 9 Desember 2025,” jelas Trimo.

Menurutnya, bantuan tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Pekerjaan meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, satu ruang tambahan, serta fasilitas pendukung seperti toilet.

Seluruh proyek ditargetkan selesai dalam kurun waktu 120 hari kalender sejak Januari 2026, dengan penyesuaian jadwal selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

Trimo juga menekankan bahwa proses mendapatkan Banpres tidak bersifat otomatis. Sekolah harus aktif mengajukan usulan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.

“Sekolah harus aktif mengusulkan. Data memang tersedia, tetapi tanpa usulan, program tidak bisa diproses,” ujarnya.

‎Selain SMPN 3 Blora, sejumlah sekolah lain yang tercatat menerima bantuan serupa antara lain SMPN 3 Kunduran, SMPN 3 Jiken, SMPN 1 Menden, SMPN 2 Kedungtuban, SMAN 1 Jepon, SMK Pelita Japah, serta SMK Muhammadiyah Kedungtuban.

‎Kondisi ini menunjukkan adanya pola penyaluran bantuan yang terpusat, dengan keterlibatan pemerintah daerah yang terbatas.

Minimnya koordinasi tersebut berimplikasi pada terbatasnya akses data di tingkat daerah, yang berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan serta sinkronisasi program pembangunan pendidikan secara menyeluruh.