Berita  

Polemik IPAL SPPG Khusus Blora, Korwil Beri Klarifikasi

SPPG Khusus Kridosono Blora/SuaraBlora.Com

BLORA ,SUARABLORA.COM– Polemik terkait dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus di Kabupaten Blora mendapat tanggapan resmi dari Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika.

Ia menegaskan bahwa fasilitas pengolahan limbah di lokasi tersebut tetap berfungsi sebagai IPAL, meski bentuknya tidak menyerupai instalasi modern yang umum dikenal masyarakat.

‎Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut dapur SPPG hanya menggunakan sistem resapan tanpa pengolahan limbah yang memadai. Menurut Artika, penilaian terhadap keberadaan IPAL tidak bisa dilakukan hanya dari tampilan fisik yang terlihat di permukaan.

“Kalau model IPAL-nya memang model resapan, tetapi mesinnya ada di dalam tank yang ditanam di tanah. Di dalamnya bersekat-sekat dan ada mesin penghancur lemak yang selalu menyala,” kata Artika saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

‎Ia menjelaskan, sistem yang digunakan merupakan model konvensional yang telah dilengkapi perangkat pengolah limbah untuk memecah kandungan lemak sebelum air limbah dilepas ke lingkungan. Karena instalasi tersebut berada di bawah permukaan tanah, keberadaannya tidak mudah terlihat secara kasat mata.

‎Artika menambahkan, indikator utama sebuah IPAL bukanlah bentuk bangunan atau jenis tangkinya, melainkan hasil akhir pengolahan limbah yang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan. Oleh sebab itu, setiap instalasi wajib menjalani pengujian laboratorium guna memastikan air limbah yang dibuang aman bagi lingkungan.

“Hasil luaran setiap IPAL harus diuji baku mutunya. Saat ini sedang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dapur-dapur di Blora juga sedang dalam proses pengajuan uji baku mutu dari laboratorium DLH,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan saat ini berbeda dengan IPAL modern yang memakai tangki khusus dan teknologi filtrasi berlapis. Meski demikian, menurutnya kedua sistem memiliki fungsi yang sama, yakni mengolah limbah sebelum dibuang.

‎“Kalau yang menggunakan blue tank itu lebih modern karena ada filter airnya. Sedangkan yang sekarang ini model lama yang ditanam di dalam tanah, tetapi tetap memiliki sistem pengolahan dan mesin penghancur lemak,” jelasnya.

‎Terkait tudingan bahwa lokasi tersebut hanya memiliki lubang resapan biasa, Artika menduga hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap sistem pengolahan limbah yang digunakan di dapur SPPG.

‎“Mungkin karena ketidaktahuannya. Karena memang di situ sudah ada alat penghancurnya dan setiap hari menyala. Kalau dicek di dalamnya juga ada tank-nya. Selama ini hasil akhirnya aman, tidak berbau dan tidak berwarna,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Artika menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila ada proses verifikasi atau survei lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan memberikan akses masuk ke area dapur berada di tangan pengelola atau pemilik fasilitas.

‎“Kalau terkait izin masuk, yang berhak mengizinkan adalah pemilik atau pengelola dapur di sana,” katanya.

‎Selain menjawab polemik IPAL, Artika juga menepis tudingan adanya perlakuan tidak adil dalam proses penilaian terhadap Satuan Pelayanan Badan Gizi (SPBG). Ia memastikan seluruh proses evaluasi dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Penilaian rapor bulanan SPBG dilakukan melalui sistem TAWAS. Yang mengisi adalah Kepala SPBG masing-masing. Itu yang menjadi dasar penilaian, jadi bukan karena saya memilih atau memilah,” ujarnya.

Sebagai Koordinator Wilayah, Artika menegaskan perannya sebatas melakukan monitoring, pengawasan, serta pelaporan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Ia menyebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan di luar tugas tersebut.

“Saya hanya pelaksana di kabupaten. Saya hanya bisa menegur dan melaporkan. Tidak bisa mengambil tindakan lain di luar kewenangan tersebut,” pungkas Artika.