BLORA,SUARABLORA.COM – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin aktivitas operasional di kawasan sumur minyak tua Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Penegasan tersebut muncul di tengah memanasnya polemik distribusi minyak mentah yang melibatkan pengurus lokal dan sejumlah pemilik sumur di wilayah tersebut.
Pernyataan Kapolres sekaligus menjadi sorotan setelah muncul insiden penghadangan truk pengangkut minyak milik salah satu pengelola sumur yang mengklaim telah mengantongi berbagai dokumen legalitas usaha.
“Saya tidak mengizinkan ada aktivitas di Gandu,” tegas AKBP Wawan Andi
Susanto saat dikonfirmasi terkait situasi terkini di kawasan sumur tua tersebut.
Ketegangan di Desa Gandu bermula ketika salah satu pemilik sumur, Suyono, mengaku pengiriman minyak hasil produksinya dihentikan oleh pihak lokal saat hendak didistribusikan secara mandiri.
Padahal menurutnya, seluruh legalitas usaha yang dibutuhkan telah dimiliki dan ditunjukkan di lapangan.
“Penambangan dan pengambilan minyak sebenarnya sudah mulai berjalan lagi setelah sempat berhenti beberapa minggu. Tapi saat hendak mengirim hasil produksi sendiri, kami justru dihadang meski dokumen legalitas sudah kami tunjukkan,” ujar Suyono.
Ia menyebut usahanya telah memiliki izin usaha UMKM, izin penyimpanan, izin penjualan, hingga izin pengeboran untuk area seluas satu hektare. Bahkan, sampel minyak mentah yang diproduksi disebut telah disiapkan untuk ditawarkan ke Pertamina.
“Legalitas kami jelas dan lengkap. Kami juga sudah menyiapkan sampel minyak untuk ditawarkan ke Pertamina. Tapi di lapangan pengirimannya malah terhambat,” katanya.
Suyono mengaku kecewa lantaran legalitas yang dimiliki seolah tidak diakui oleh pihak tertentu. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat iklim usaha masyarakat sekaligus memperkeruh hubungan antar pengelola sumur di Desa Gandu.
Di sisi lain, pengurus paguyuban sumur minyak Desa Gandu, Wawan, menegaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disetujui oleh pengurus dan sejumlah pihak terkait.
“Pengurus paguyuban sudah berkomitmen sejak awal bahwa sementara ini tidak ada aktivitas di kawasan sumur Gandu,” ujarnya.
Menurut Wawan, kesepakatan penghentian sementara berlaku menyeluruh tanpa terkecuali, termasuk untuk aktivitas pengangkutan minyak yang belakangan menjadi polemik.
“Terkait truk yang dipersoalkan dan sempat dihadang kemarin, kami tetap berpegang pada kesepakatan bahwa saat ini memang belum boleh ada kegiatan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak terbuka terkait legalitas yang dimiliki agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di lapangan.
“Kalau ada yang mengaku punya izin atau legalitas, harus dijelaskan secara terbuka. Izin itu berlaku di mana dan untuk aktivitas apa. Semua harus jelas,” tambahnya.
Perselisihan di kawasan sumur tua Gandu kini menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi ekonomi masyarakat yang cukup besar.
Berdasarkan data pengelola lokal, terdapat sekitar 30 sumur minyak di wilayah tersebut dan sedikitnya 15 sumur masih aktif beroperasi.
Produksi minyak mentah dari sumur-sumur aktif itu diperkirakan mencapai sekitar 30 ton per hari. Potensi tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi warga di kawasan Bogorejo dan sekitarnya.
Namun di tengah besarnya potensi ekonomi tersebut, persoalan legalitas, tata kelola distribusi, serta kewenangan pengelolaan masih menjadi isu sensitif yang kerap memicu konflik horizontal antar kelompok masyarakat.
Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengurus paguyuban, dan para pemilik sumur segera duduk bersama mencari solusi permanen.
Dialog terbuka dinilai penting agar seluruh aktivitas pengelolaan minyak rakyat dapat berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan tidak memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Suyono berharap persoalan yang terjadi tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara transparan melalui forum bersama.
“Harapan kami sederhana, semua pihak duduk bersama dan menunjukkan legalitas masing-masing secara terbuka supaya jelas. Jangan sampai persoalan ini justru memunculkan kesan intimidasi atau premanisme di lingkungan sendiri,” pungkasnya.











