BLORA,SUARABLORA.COM — Aparat gabungan dari Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Blora berhasil membongkar aksi brutal komplotan begal jalanan yang meresahkan warga di jalur Blora–Cepu, tepatnya di wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan enam orang pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran intensif.
Kasus pengeroyokan disertai perampokan itu sempat membuat masyarakat resah lantaran para pelaku disebut bertindak sadis dan tidak segan melukai korban di jalan umum pada malam hari.
Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang menjadi sasaran aksi kekerasan kelompok tersebut.
“Begitu laporan masuk, kami bersama tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari delapan orang yang teridentifikasi, enam sudah berhasil kami amankan. Salah satu yang ditangkap merupakan pelaku utama yang membawa senjata tajam saat kejadian,” ujar AKP Edi Santosa kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, pelaku utama sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur untuk menghindari kejaran aparat. Namun persembunyiannya berhasil dilacak petugas.
“Pelaku utama kami tangkap di wilayah Bojonegoro. Saat itu dia bersembunyi di rumah rekannya. Tim langsung bergerak dan membawanya kembali ke Cepu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Peristiwa itu menimpa seorang pemuda berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong. Korban disebut dicegat sekelompok pelaku saat melintas pada dini hari. Tanpa banyak bicara, korban langsung diseret dan dihajar secara membabi buta.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban. Di antaranya telepon genggam, helm, hingga pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan motif aksi tersebut murni tindak kriminal jalanan dan tidak berkaitan dengan organisasi tertentu sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
“Kami tegaskan ini murni tindak pidana kriminal. Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau organisasi mana pun. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Edi.
Polisi juga membagi penanganan hukum berdasarkan usia pelaku. Dua pelaku dewasa kini telah ditahan di Mapolres Blora, sementara tiga pelaku di bawah umur diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak. Satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Sementara itu, dua pelaku yang identitasnya telah dikantongi aparat kini masih diburu. Polisi meminta keduanya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan jalanan di wilayah Cepu dan sekitarnya. Siapa pun yang membuat keresahan masyarakat akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian masyarakat lantaran aksi para pelaku dinilai semakin nekat dan brutal. Warga berharap patroli malam dan penindakan terhadap premanisme jalanan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan di wilayah Blora, khususnya jalur rawan pada malam hingga dini hari.











