BLORA,SUARABLORA.COM — Jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Resmob berhasil membongkar aksi komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang selama ini meresahkan pelaku usaha di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Tiga pelaku berhasil diamankan setelah terbukti membobol sebuah toko di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dan membawa kabur ratusan pres rokok senilai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian terorganisir yang kerap beraksi antar kota dengan sasaran toko kelontong dan pusat grosir yang memiliki sistem pengamanan minim.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari koordinasi intensif antar jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku yang sebelumnya diamankan dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Ketiga pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan pengembangan bersama tim Resmob. Mereka mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Todanan, Blora,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/5/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (48), TO (27), dan HA (36). Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Pekalongan, sementara satu pelaku berasal dari Kabupaten Batang.
Kasus pencurian itu sendiri diketahui pada Kamis pagi, 30 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, karyawan Toko Bima Perkasa datang untuk membuka toko seperti biasa. Namun mereka dikejutkan dengan kondisi area etalase rokok di dekat kasir yang sudah berantakan.
Kecurigaan semakin kuat ketika pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan bersama pemilik toko berinisial SK, ratusan pres rokok berbagai merek yang tersimpan di gudang dipastikan telah hilang.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta.
“Barang yang paling banyak diambil pelaku adalah stok rokok. Nilai kerugian korban cukup besar,” kata Kapolres.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke area toko dengan memanfaatkan celah bangunan bagian belakang menggunakan alat bantu.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah Unit Resmob Polresta Cilacap lebih dahulu mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada Jumat (15/5/2026). Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi pembobolan toko di wilayah Todanan, Blora.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polres Blora dengan pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya para pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan lintas wilayah, identitas pelaku berhasil kami cocokkan dengan kasus yang terjadi di Blora,” jelas AKBP Wawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko, satu tangga bambu, linggis, obeng, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan rokok curian.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan ada TKP tambahan,” pungkas Kapolres.











