Blora Bidik PAD Rp200 Miliar dari Sumur Minyak Rakyat, DPRD Siapkan Regulasi Retribusi Migas

Salah Satu Penampakan Sumur Rakyat Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora Jawa Tengah/SuaraBlora.Com

BLORA,SUARABLORA.COM — Pemerintah Kabupaten Blora mulai serius membidik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.

Momentum itu muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat maupun badan usaha tertentu.

Kebijakan tersebut dinilai membuka jalan bagi daerah untuk ikut memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari aktivitas eksplorasi minyak rakyat yang selama puluhan tahun berjalan di wilayah Blora.

Potensi pemasukan yang diproyeksikan pun tidak kecil. Pemerintah daerah bersama DPRD Blora kini mulai menghitung peluang penerimaan yang disebut-sebut bisa mencapai Rp100 miliar hingga Rp200 miliar per tahun.

Komisaris PT Blora Patra Energi (BPE), Seno Margo Utomo, menilai legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat dari pemerintah pusat harus segera direspons dengan langkah konkret di tingkat daerah, terutama dalam penyusunan regulasi pendapatan daerah.

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat telah mengambil bagian besar dari hasil produksi minyak rakyat melalui skema pembagian berdasarkan Indonesian Crude Price (ICP). Karena itu, daerah dinilai memiliki dasar kuat untuk turut mengambil bagian melalui skema retribusi pemanfaatan aset dan kawasan produksi.

“Pada kasus sumur rakyat, pemerintah sudah mengambil, karena dia hanya membagi 80 dari Indonesian Crude Price (ICP/harga minyak Indonesia),” ujar Seno, Senin (18/5/2026).

Seno menjelaskan, salah satu skema yang realistis diterapkan ialah penarikan retribusi dari penggunaan kawasan sumur minyak rakyat yang sebagian besar berada di area hutan negara.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk mengatur pemanfaatan kawasan tersebut melalui instrumen regulasi daerah.

“Pakai retribusi aset karena namanya tanah hutan itu, yang di atas. Sementara yang di bawah itu milik negara atau pemda, sehingga harus ada retribusi,” katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar besaran kontribusi terhadap daerah dapat mencapai minimal 15 persen dari aktivitas produksi yang berjalan. Skema itu nantinya dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Saya sudah usul ke DPRD untuk memanggil OPD terkait agar dapat mengkaji itu. Potensi PAD retribusinya Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,” tambahnya.

Dorongan penguatan PAD dari sektor migas rakyat tersebut mendapat respons positif dari DPRD Blora. Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan pihak legislatif siap mempercepat pembahasan regulasi apabila memang terdapat peluang riil bagi peningkatan pendapatan daerah.

Menurut Siswanto, penguatan fiskal daerah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi keuangan daerah yang tertekan akibat pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kita diskusi dulu dengan pemda. Nanti bila ada potensi PAD dengan dibuatkan perda dan dilanjutkan perbup, kita dukung percepatan tersebut. Seyogyanya peresmian sumur minyak rakyat, pemda dapat jatah sebagai penguatan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, mengungkapkan hingga kini belum ada regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur kontribusi PAD dari aktivitas sumur minyak rakyat.

Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan mulai membahas sejumlah opsi regulasi, termasuk mendorong peran PT BPE sebagai badan usaha daerah yang terlibat langsung dalam tata kelola sumur minyak rakyat.

“Pertama kita dorong PT BPE sebagai salah satu badan usaha yang bisa mengelola sumur minyak rakyat untuk dapat berkontribusi ke PAD,” ujar Jayadi.

Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan penerapan skema retribusi lain, termasuk dari aktivitas distribusi maupun pengangkutan hasil produksi minyak rakyat yang selama ini dikelola oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat.

“Mekanismenya bagaimana nanti kita rapatkan, baik melalui perda yang diteruskan perbup, atau kita percepat melalui kesepakatan bersama seluruh badan usaha sumur minyak rakyat,” pungkasnya.