BLORA,SUARABLORA.COM – Komisi C DPRD Kabupaten Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Jumat (8/5/2026), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset desa, aktivitas tambang galian C ilegal, hingga proyek pembangunan yang mangkrak.
Sidak dipimpin langsung anggota Komisi C DPRD Blora, Warsit bersama sejumlah anggota dewan dan perangkat terkait.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan sejumlah persoalan serius yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Lokasi pertama yang disidak berada di Dukuh Nglaren, berupa tanah bengkok desa yang diduga dialihfungsikan menjadi lokasi tambang galian C. Aktivitas tambang itu disebut-sebut dikelola oleh beberapa orang yang diduga merupakan orang dekat kepala desa.
Di lokasi, Komisi C menemukan kondisi jalan penghubung menuju Dusun Parengan mengalami kerusakan cukup parah akibat lalu lintas kendaraan tambang. Bahkan di sisi kanan dan kiri jalan tampak jurang bekas galian tanpa pengaman yang membahayakan warga.
“Ini bukan hanya soal tambang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan desa rusak berat, sisi jalan berubah menjadi jurang dan tidak ada pagar pengaman sama sekali. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan,” tegas Warsit saat melakukan sidak.
Menurutnya, pemanfaatan tanah bengkok desa harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh merugikan kepentingan publik. DPRD, kata dia, akan mendalami legalitas aktivitas penambangan tersebut, termasuk aliran pendapatan yang dihasilkan dari pemanfaatan aset desa.
Usai dari lokasi tambang, rombongan melanjutkan peninjauan ke kawasan wisata Goa Sentono. Di tempat itu, DPRD menemukan proyek pembangunan dua unit kolam renang yang mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Warga setempat bernama Nanang menjelaskan bahwa pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari Bantuan Kabupaten (Bankab) sebesar Rp150 juta serta dana hasil pengelolaan tambang tanah bengkok sekitar Rp250 juta.
Namun, kondisi bangunan di lapangan dinilai jauh dari kata selesai. Struktur kolam terlihat belum rampung, sementara fasilitas penunjang wisata juga belum tersedia.
“Kalau melihat kondisi fisik seperti ini, tentu sangat memprihatinkan. Anggaran yang digunakan tidak sedikit, tetapi progres pembangunan belum menunjukkan hasil yang layak. Ini mengindikasikan adanya perencanaan yang tidak matang,” ujar Warsit.
Komisi C kemudian bergerak ke Dusun Singget untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan jalan lorong desa yang dilelang senilai Rp100 juta dan diduga dijadikan area tambang galian C.
Berdasarkan keterangan perangkat desa dan warga, hasil lelang disebut akan digunakan untuk pembangunan paving jalan lingkungan. Namun hingga kini, proyek paving yang dijanjikan belum terealisasi.
“Kami menerima informasi bahwa hasil lelang digunakan untuk paving jalan. Tetapi faktanya di lapangan belum ada realisasi. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk aliran dan penggunaan dananya,” ungkap salah satu anggota rombongan Komisi C.
Tak berhenti di situ, sidak juga menyasar proyek Pamsimas tahun anggaran 2025 di Dukuh Kradenan dan Dukuh Jigar. Proyek penyediaan air bersih tersebut dinilai sangat minim progres meski tahun anggaran sudah berjalan.
Di lokasi, DPRD hanya menemukan tiang besi penyangga toren air tanpa adanya toren maupun jaringan instalasi pipa distribusi ke rumah warga.
“Ini sangat ironis. Program air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, tetapi sampai sekarang fisiknya baru berupa tiang besi. Toren tidak ada, jaringan perpipaan juga belum terpasang,” kata Warsit.
Ia menegaskan, DPRD akan memanggil Kepala Desa Mendenrejo, Supari, guna meminta penjelasan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.
Menurut DPRD, ada tiga poin utama yang akan menjadi fokus pendalaman, yakni legalitas tambang di tanah bengkok dan jalan lorong desa, transparansi penggunaan dana Bankab serta Pendapatan Asli Desa (PADes), dan keterlambatan pelaksanaan proyek Pamsimas tahun 2025.
Komisi C DPRD Blora memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara,
DPRD meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan aset desa tidak disalahgunakan dan seluruh program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semua temuan ini akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkas Warsit.











