BLORA,SUARABLORA.COM — Dugaan tindak pidana penggelapan mobil menyeret dua oknum yang bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Seorang warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Supartini, melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora setelah kendaraan miliknya tak kunjung kembali dan diduga telah digadaikan tanpa izin.
Peristiwa ini bermula pada 30 Maret 2026, saat salah satu terlapor berinisial Y menyewa mobil milik korban dengan durasi empat hari.
Transaksi dilakukan secara langsung (cash on delivery) di sekitar Balai Desa Gersi dengan jaminan kartu identitas. Y berdalih kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan. Korban menyebut, terlapor sempat beberapa kali meminta perpanjangan waktu hingga pertengahan April, sebelum akhirnya sulit dihubungi.
“Awalnya sewa empat hari, lalu minta tambahan waktu terus. Sampai tanggal 12 April saya masih menunggu, tapi setelah itu komunikasi mulai terputus dan mobil tidak juga dikembalikan,” ujar Supartini.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, Y hadir bersama SL, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Blora.
Fakta mengejutkan terungkap, mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp17 juta.
Supartini menduga, SL memiliki peran penting dalam keputusan menggadaikan kendaraan tersebut. Ia menyebut, hasil gadai diduga digunakan bersama oleh kedua terlapor.
“Dalam mediasi itu mereka mengakui mobil sudah digadaikan. Katanya akan ditebus dan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Nomor mereka pun sudah tidak aktif,” katanya.
Korban mengaku sempat diberikan janji pengembalian kendaraan pada 21 April, yang kemudian mundur lagi hingga 30 April. Namun hingga kini, kendaraan tersebut belum ditemukan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan bahwa SL merupakan pegawai aktif di instansinya. Sementara Y diketahui merupakan tenaga keamanan (security) yang bertugas di lingkungan kantor tersebut.
“Yang bersangkutan (SL) saat ini dalam pengawasan internal karena sudah lebih dari 10 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Untuk Y, karena statusnya tenaga keamanan, pengawasan menjadi kewenangan perusahaan penyedia jasa,” kata Hendi.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tengah menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyebut proses pengecekan awal sedang dilakukan untuk memastikan detail perkara.
“Nanti kami cek dulu laporannya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.











