259 Desa di Blora Sudah Cairkan Dana Desa, Serapan Tahap I Tembus 95 Persen

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji.Dokumentasi:Tohari Ahmad/SuaraBlora.Com

Blora,SUARABKORA.COM–Pemerintah Kabupaten Blora mencatat percepatan signifikan dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026. Hingga akhir April, sebanyak 259 desa telah mencairkan dana dengan total nilai mencapai Rp35,85 miliar.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji, mengatakan capaian tersebut menunjukkan progres yang cukup tinggi dalam realisasi tahap awal.

“Hingga saat ini, 259 desa sudah mencairkan dana desa dengan nilai Rp35,85 miliar. Ini menunjukkan realisasi tahap pertama sudah mendekati target,” ujarnya.

Dari total pagu Dana Desa tahap I sebesar Rp37,49 miliar, realisasi penyaluran telah mencapai 95,28 persen. Namun secara keseluruhan, dari total alokasi dana desa reguler tahun 2026 sebesar Rp87,4 miliar untuk 271 desa, serapan baru berada di kisaran 40,87 persen.

Suwiji menegaskan bahwa percepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing desa. Ia meminta desa yang belum mengajukan pencairan agar segera menyelesaikan persyaratan.

“Kami dorong desa yang belum mencairkan untuk segera melengkapi dokumen agar proses penyaluran tidak terhambat,” katanya.

Dalam mekanisme yang berlaku, pengajuan pencairan diawali dari tingkat desa, kemudian diverifikasi oleh kecamatan sebelum diunggah melalui sistem digital milik DPMD. Digitalisasi ini, lanjut Suwiji, telah diterapkan dalam dua tahun terakhir untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi.

“Sistem digital mempermudah proses administrasi dan memperkuat akuntabilitas penyaluran dana desa,” jelasnya.

Besaran dana yang diterima desa pada tahun ini bervariasi, mulai dari Rp215,7 juta hingga Rp373,4 juta. Penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.

Selain itu, skema penyaluran juga disesuaikan dengan status desa. Desa berstatus mandiri menerima alokasi awal sebesar 60 persen, sementara desa berstatus maju dan berkembang memperoleh 40 persen pada tahap pertama.

“Sejak 2023, skema ini diberlakukan untuk mendorong kemandirian desa sekaligus pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Sejumlah desa berstatus mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi pada tahap awal, seperti Desa Doplang di Kecamatan Jati, Desa Mojorembun di Kradenan, serta Desa Seso di Jepon.

Sementara desa berstatus maju dan berkembang juga mulai menikmati pencairan awal dengan nilai bervariasi sesuai pagu masing-masing.

Pemerintah daerah berharap percepatan realisasi Dana Desa ini dapat mendorong pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara merata di wilayah Blora.