“Hasil audiensi yang dijembatani oleh PNM, pemenang lelang sepakat untuk dikembalikan uangnya sebesar Rp 275 juta.”
Penyelesaian sengketa lelang eksekusi agunan debitur PNM di Kabupaten Blora
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.