Terpukul Pemangkasan TKD, Pemkab Gresik Belajar Strategi PI Migas ke Blora
BLORA,SUARABLORA.COM – Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif untuk menopang pembangunan. Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pun mempelajari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) yang telah dijalankan di Kabupaten Blora.
Studi tiru tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin (26/10/2026). Rombongan dipimpin Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., dan diterima Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini atau Budhe Rini.
Kunjungan ini bertujuan menggali informasi mengenai mekanisme pengajuan PI, pola pengelolaan, perhitungan manfaat ekonomi, hingga strategi mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran dan perwakilan PT BPE.
Asluchul mengatakan, pemangkasan TKD menambah tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Karena itu, daerah perlu menggali potensi ekonomi dan memperkuat kerja sama untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pengalaman Blora diharapkan menjadi referensi bagi Gresik dalam menyusun langkah pengajuan PI secara terarah. Pemkab Gresik ingin memahami tahapan yang harus dipersiapkan, termasuk aspek teknis dan kelembagaan dalam pengelolaan hak partisipasi di sektor migas.
Budhe Rini menyambut baik kunjungan tersebut. Ia meminta Direktur PT BPH Muhammad Khamdun menyampaikan pengalaman pengelolaan PI secara terbuka agar dapat membantu Pemkab Gresik menyusun peta jalan pengajuan.
“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Budhe Rini.
Ia menegaskan, pengelolaan PI tidak cukup hanya berorientasi pada upaya memperoleh hak partisipasi. Pengelolaannya juga harus didukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Khamdun menjelaskan sejarah keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu.
Ada empat BUMD yang terlibat, yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada 2006. Kerja sama itu mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas terkait pengelolaan PI.
Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Gresik, terutama mengenai koordinasi antardaerah, pembentukan kelembagaan, pembagian peran, serta pengaturan kerja sama antar-BUMD.
Aspek-aspek itu dinilai penting untuk dipahami dalam menyiapkan skema pengelolaan PI.
Budhe Rini berharap studi tiru tersebut mempererat hubungan kedua pemerintah daerah sekaligus membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.
Melalui pertukaran pengalaman ini, Pemkab Gresik diharapkan mampu menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih terarah, sementara Blora dapat memperkuat evaluasi dan tata kelola pengelolaan PI migas.











