Berita  

Kelola Dana Ketapang Harus Transparan: DPMD Blora Ingatkan BUMDes untuk Tertib Laporan dan Tegak Regulasi

BLORA,SUARABLORA.COM-Penguatan tata kelola keuangan desa kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Blora. Dalam Rapat Koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Kamis (13/11/2025),

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa dana bantuan sosial Ketapang harus dikelola secara transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan. Rakor ini diikuti oleh 25 perwakilan kecamatan beserta para direktur BUMDes yang mengelola anggaran desa di lapangan.

Forum ini digelar untuk menjawab berbagai persoalan teknis yang kerap muncul di tingkat BUMDes, terutama terkait ketidakteraturan laporan, pemahaman regulasi, hingga ketidaktepatan penggunaan dana. Melalui rakor ini, DPMD berupaya memastikan bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

‎Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan dengan tegas bahwa disiplin pelaporan merupakan kewajiban mutlak. Menurutnya, tanpa laporan yang lengkap, dana Ketapang berisiko tidak tepat guna, sulit diawasi, dan dapat menimbulkan celah pelanggaran. Ia menekankan bahwa setiap program harus berjalan sesuai proposal yang diajukan dan sejalan dengan regulasi pemerintah.

DPMD juga menerima banyak masukan terkait kebingungan format pelaporan dan batas waktu penyampaian laporan. Untuk itu, Yayuk membuka sesi konsultasi langsung agar para pengelola BUMDes dapat menyampaikan kendala dan mendapatkan penjelasan rinci terkait teknis administrasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan bagi pengelola untuk lalai dalam menjalankan kewajiban administratifnya.

‎“Kami ingin akuntabilitas dipahami bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai komitmen moral. Kami juga mempertimbangkan pelatihan lanjutan bagi pengelola muda, karena profesionalisme BUMDes sangat bergantung pada kualitas SDM-nya,” tegas Yayuk dalam arahannya.

‎Salah satu elemen penting dalam program Ketapang adalah aturan bahwa 20 persen dana dikelola langsung oleh penerima manfaat. Dana ini dapat digunakan untuk membentuk unit usaha sesuai kebutuhan desa. Namun Yayuk menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut bukan berarti bebas aturan. Setiap unit usaha tetap wajib memiliki legalitas lengkap, mulai dari badan hukum hingga NIB dan izin usaha.

‎DPMD juga mengingatkan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga diperbolehkan, tetapi harus dipastikan berlangsung secara sehat dan saling menguntungkan. Yayuk mencontohkan model usaha di Kudus yang fokus pada agribisnis sebagai salah satu referensi bagi desa-desa di Blora untuk melihat peluang usaha yang benar-benar sesuai potensi lokal.

Tidak hanya soal legalitas, DPMD juga menyoroti hubungan antara BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes). Di beberapa desa, kedua lembaga ini kerap bersinggungan karena menjalankan unit usaha sejenis. Yayuk mengingatkan bahwa dinamika tersebut tidak boleh berkembang menjadi kompetisi negatif.

‎“BUMDes dan Kopdes itu seperti saudara kandung. Harus saling mendukung, bukan saling menjatuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa desa hanya bisa kuat secara ekonomi jika seluruh lembaga penggerak ekonominya berjalan harmonis. Ketegangan antara BUMDes dan Kopdes hanya akan menghambat percepatan ekonomi desa. Karena itu, sinergi menjadi kata kunci dalam membangun perekonomian desa yang berkelanjutan.

Rakor ini sekaligus menjadi ajang evaluasi bagi pengelola BUMDes. Dalam diskusi terbuka, sejumlah persoalan seperti lambatnya proses verifikasi laporan, kurangnya pemahaman tentang perencanaan usaha, hingga kesalahan teknis penggunaan dana berhasil diidentifikasi. DPMD menegaskan bahwa masalah klasik tersebut tidak boleh lagi menjadi alasan di tahun mendatang.

‎Dengan dilakukannya pembekalan ini, DPMD Blora menargetkan seluruh BUMDes mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana Ketapang—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengembangan unit usaha. Transparansi dan akuntabilitas ditegaskan sebagai nilai utama yang harus dijaga.

‎Ke depan, DPMD berharap pengelolaan program Ketapang dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dengan tata kelola yang benar dan SDM yang kuat, BUMDes diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus pilar kemandirian desa di Kabupaten Blora.

Editor: Redaksi