BLORA,SUARABLORA.COM – Proses penyelesaian perhutanan sosial di Kabupaten Blora bagi kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan SK 192 kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa kesempatan dialog dan sosialisasi dengan Balai Perhutanan Sosial (BPS), terungkap bahwa proses fasilitasi dan penetapan SK Definitif masih berlangsung, sehingga semua pihak diminta menjaga kondusivitas dan menahan kegiatan penggarapan intensif di lapangan.
Narasumber dari Balai Perhutanan Sosial (BPS) Yogyakarta, Wahyudi, menjelaskan bahwa sebagian kelompok masyarakat pemegang SK 185 dan SK 192 masih menghadapi persoalan teknis dalam pengelolaan lahan. Hal itu disebabkan karena SK 185 masih berstatus indikatif dan belum ditetapkan secara final, sehingga pemanfaatan lahan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya memang masih memerlukan penyesuaian. Ada dampak dari perubahan luasan SK KHDPK dari 287 menjadi 149, sehingga beberapa wilayah yang sebelumnya tidak termasuk kini justru masuk dalam skema perhutanan sosial,” terangnya.Kamis 6/11/2025.
Wahyudi menilai, kunci agar proses berjalan lancar terletak pada penegasan batas kawasan. Kejelasan batas dianggap penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mencegah gesekan sosial di kemudian hari.
Selain itu, ia menegaskan bahwa jadwal terbitnya SK Definitif bergantung pada selesainya Dokumen RP-KHDP, yang saat ini sedang difinalisasi di tingkat BPKH. “Jika dokumen itu sudah clear, proses fasilitasi dan penetapan SK bisa dipercepat,” tambahnya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai boleh tidaknya menggarap lahan selama menunggu SK terbit, Wahyudi menjelaskan bahwa penanaman masih diperbolehkan. Namun aktivitas penggarapan yang mengubah fisik lahan sebaiknya dihindari agar tidak bersinggungan dengan aset negara milik Perhutani yang masih melekat di kawasan tersebut.
Senada dengan hal itu, Wakil Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Anton Fajar, turut menekankan pentingnya menahan diri dalam aktivitas garapan lahan, baik oleh masyarakat melalui KTH maupun oleh Perhutani. Menurutnya, langkah ini dibutuhkan untuk mencegah konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa muncul di lapangan.
“Harapannya kedua pihak mengerem dulu. Kalau kondisi tetap kondusif, proses penyelesaian bisa dipercepat. Tapi kalau sampai menimbulkan konflik, justru akan semakin lama,” ujarnya.
Anton menyampaikan bahwa Perhutani telah diminta tetap membuka ruang dialog dan tidak mengambil langkah konfrontatif. Dialog dinilai menjadi jembatan untuk menyamakan persepsi mengenai batas maupun pola pengelolaan kawasan.
Ia juga menegaskan bahwa status aset negara di dalam kawasan tetap harus dihormati selama SK belum bersifat definitif. Namun upaya pengamanan aset tersebut tidak boleh menghambat aspirasi masyarakat yang sedang menunggu kejelasan akses kelola.
“Kedepan perlu pemahaman bersama terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lapangan. Jika semua pihak tahu tugasnya masing-masing, maka konflik tidak perlu terjadi,” lanjut Anton.
Baik Anton maupun Wahyudi sepakat bahwa komunikasi dan koordinasi berjenjang menjadi kunci utama untuk menjaga situasi tetap kondusif. Mereka meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan tetap mengedepankan jalur musyawarah.
Wahyudi menambahkan bahwa masyarakat yang telah menunggu proses legalisasi akses kelola selama bertahun-tahun perlu tetap bersabar. Ia memastikan bahwa proses sedang berjalan dan tidak berhenti, hanya memerlukan waktu penyiapan dokumen administratif dan verifikasi lapangan yang cermat.
“Yang terpenting, suasana tetap kondusif. Jika sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing akan jelas,” pungkasnya.
Editor: Redaksi

