BLORA ,SUARABLORA.COM— Polemik dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Sekolah Sisan Ngaji (SSN) di SMP Negeri 2 Tunjungan terus bergulir.
Iuran sebesar Rp1.000 yang disebut dipungut dari siswa setiap hari Selasa memicu kontroversi setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak internal sekolah terkait siapa penggagas kebijakan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi sejumlah pihak, iuran tersebut dikaitkan dengan kebutuhan honor pengajar dalam program SSN.
Namun hingga kini, belum ada satu versi yang benar-benar konsisten mengenai asal-usul kebijakan tersebut.
Kepala SMPN 2 Tunjungan, Endang Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa ide iuran bukan berasal dari dirinya. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut muncul dari salah satu guru di lingkungan sekolah.
“Saya hanya menerima usulan. Yang menyampaikan pertama kali itu dari guru agama melalui perantara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Farid Mahmud, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disebut-sebut sebagai inisiator.
Farid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan adanya iuran untuk program SSN.
“Bukan dari saya. Justru saya menjaga agar dana infaq yang rutin itu tidak dicampur dengan kebutuhan lain seperti honor SSN,” kata Farid.
Ia menjelaskan bahwa jika memang terdapat iuran, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas dalam forum resmi antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak berdiri atas inisiatif pribadi.
“Setahu saya itu pernah dibahas dalam rapat dengan wali murid dan komite, termasuk ada sosialisasi terkait iuran,” ujarnya.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan komunikasi di internal sekolah.
Bahkan, kepala sekolah menduga adanya faktor tekanan yang membuat pihak tertentu tidak menyampaikan informasi secara terbuka.
“Bisa jadi ada rasa tidak nyaman atau takut untuk menyampaikan secara jujur,” kata Endang.
Meski demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab apabila polemik ini tidak menemukan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora telah turun tangan menyikapi persoalan ini. Tim pembinaan yang terdiri dari pengawas dan pejabat teknis telah mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
“Sudah ada pembinaan dari dinas, ada pengawas dan kasi yang datang langsung,” ungkap Farid.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi apakah iuran tersebut masuk kategori pungutan liar atau merupakan bagian dari kesepakatan yang sah.
Namun, fakta adanya perbedaan versi dari pihak internal menjadi catatan penting dalam proses penelusuran.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan prosedur dalam setiap kebijakan yang melibatkan kontribusi siswa.
Publik kini menanti hasil klarifikasi resmi dari otoritas terkait guna memastikan apakah praktik tersebut melanggar aturan atau tidak.











