BLORA,SUARABLORA.COM – Kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kian berkembang dan memunculkan babak baru.
Selain laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pengelola, sejumlah korban juga melaporkan sosok yang disebut sebagai “leader” di tingkat lokal, sehingga memunculkan situasi saling lapor di tengah masyarakat.
Perkara ini mencuat setelah Diana Kristyani, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, S.H., M.H., melaporkan dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/182/IV/2026/Res Blora/Jateng.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam skema investasi yang diduga bermasalah tersebut, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar. Kami melaporkan ini agar ada kejelasan hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa segera diproses,” ujar Sugiyarto.
Dalam laporan itu, dua nama yakni Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan investasi melalui aplikasi Snapboost. Keduanya kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat kepolisian.
Sugiyarto menjelaskan, kasus ini berawal dari relasi bisnis di bidang pupuk yang kemudian berkembang menjadi ajakan investasi berbasis aplikasi digital. Kliennya, kata dia, tertarik setelah mendapatkan penawaran yang dinilai meyakinkan.
“Awalnya hubungan usaha biasa, lalu berkembang menjadi penawaran investasi dengan skema yang terlihat menjanjikan. Namun dalam perjalanannya, tidak ada transparansi dan dana yang ditanamkan justru tidak kembali,” jelasnya.
Di sisi lain, situasi semakin kompleks setelah puluhan orang yang mengaku sebagai korban justru melaporkan Diana Kristyani ke Polres Blora Jumat 17/4/2026.
Mereka menilai Diana berperan sebagai penggerak atau “leader” yang mengajak masyarakat bergabung dalam aplikasi tersebut.
Fenomena ini memperlihatkan adanya dugaan rantai distribusi investasi yang melibatkan jaringan di tingkat lokal, sehingga memperluas jangkauan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 725 orang dengan total kerugian melampaui Rp2 miliar. Sejak pertengahan April 2026, sedikitnya 17 orang telah resmi melapor ke SPKT Polres Blora.
Salah satu korban, Johan, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku mengalami kerugian hampir Rp50 juta setelah mengikuti investasi tersebut.
“Saya sudah menyetor Rp49,5 juta, tapi tidak pernah menerima hasil. Awalnya dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ungkap Johan.
Ia mengaku tertarik bergabung karena penawaran yang disampaikan secara langsung oleh pihak yang dikenal di lingkungannya, lengkap dengan promosi yang disebut terbatas.
“Penjelasannya sangat meyakinkan. Karena yang menyampaikan juga orang yang kami kenal, jadi kami percaya. Apalagi ada iming-iming promo terbatas,” katanya.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika proses pencairan dana terus tertunda dengan berbagai alasan teknis. Hingga akhirnya, pada 12 April 2026, aplikasi Snapboost tidak lagi dapat diakses oleh para pengguna.
“Sejak itu saya yakin ini bukan investasi, tapi penipuan,” tegasnya.
Menanggapi adanya laporan dari pihak lain yang menyeret nama kliennya, Sugiyarto menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum. Jika ada laporan lain, tentu akan kami hadapi secara terbuka dalam tahapan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang masuk, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam skema tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Pastikan legalitas perusahaan dan skema investasinya. Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal,” demikian imbauan kepada masyarakat.
Kasus Snapboost ini menjadi cermin lemahnya literasi keuangan di tengah masyarakat, sekaligus peringatan bahwa investasi digital tanpa pengawasan dan izin resmi berpotensi menimbulkan kerugian besar dan konflik sosial di tingkat lokal.











