BLORA ,SUARABLORA.COM– Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan persoalan sampah sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani secara serius dan terstruktur.
Situasi ini dipicu oleh kian kompleksnya persoalan persampahan, mulai dari meningkatnya volume sampah, maraknya pembuangan liar, hingga tidak optimalnya operasional sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Keseriusan itu ditunjukkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga kepala desa dan pengelola TPS3R.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, Istadi Rusmanto, menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini sudah tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa. Ia menyebut, diperlukan langkah luar biasa dan kolaborasi semua pihak untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Permasalahan sampah di Blora sudah masuk kategori darurat. Tidak hanya soal volume yang terus meningkat, tetapi juga terkait sistem pengelolaan yang belum berjalan optimal di berbagai titik,” ujarnya.
Ia memaparkan, sejumlah persoalan utama yang dihadapi antara lain bertambahnya titik pembuangan liar, penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta banyaknya fasilitas TPS3R yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi semakin diperparah dengan situasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA Jambe di Kecamatan Cepu saat ini tengah menghadapi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang berpotensi berujung pada penutupan. Sementara itu, TPA Temurejo di Blora juga dilaporkan hampir mencapai kapasitas maksimal.
“Kalau tidak segera ada penanganan serius, maka kita akan menghadapi persoalan yang lebih besar, termasuk dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tambah Istadi.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh peserta rapat, terutama dari perwakilan desa dan pengelola TPS3R. Mereka menyoroti perlunya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah, serta pentingnya dukungan sarana dan prasarana.
Ketua TPS3R Sido Rukun Jiken menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat perbedaan pemahaman di lapangan yang menghambat efektivitas pengelolaan sampah.

“Perlu ada penyelarasan pandangan agar pengelolaan sampah bisa berjalan seragam dan efektif. Selain itu, TPS3R yang tidak aktif harus segera direaktivasi,” katanya.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wakil Bupati Blora menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah yang melibatkan lintas sektor, mulai dari OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Satgas ini akan menjadi ujung tombak percepatan penanganan sampah di Blora. Kita ingin ada gerakan bersama yang terkoordinasi dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain pembentukan satgas, Pemkab juga tengah menyiapkan regulasi khusus terkait pengelolaan sampah sebagai dasar hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur sistem pengelolaan secara lebih tertib dan menyeluruh.
Upaya lain yang akan dilakukan adalah pembentukan tim Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Pengurangan sampah harus dimulai dari rumah tangga, pasar, dan lingkungan sekitar,” lanjut Wakil Bupati.
Reaktivasi TPS3R juga menjadi fokus utama. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama pemerintah desa diminta segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap fasilitas yang tidak beroperasi agar dapat kembali difungsikan secara optimal.
Di sektor pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM didorong untuk mengambil langkah konkret dalam mengurangi timbulan sampah, terutama melalui pemilahan dan pengolahan sejak awal.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek sekaligus fondasi penanganan jangka panjang. Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan penanganan darurat sampah ini sangat bergantung pada sinergi semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengubah perilaku terhadap pengelolaan sampah.











