BLORA,SUARABLORA.COM – Polemik mengenai sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora mendapat penegasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.
Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan instansi tersebut menyimpulkan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan grease trap yang tersedia di lokasi belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut disampaikan Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto, saat memberikan keterangan pada Senin (15/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada jenis atau merek IPAL yang digunakan, melainkan pada kemampuan sistem dalam mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau IPAL, nggak mesti harus pabrikan. Yang pasti itu bak-baknya sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Febrianto.
Ia menjelaskan bahwa sistem IPAL dapat dibangun dengan berbagai model, baik ditanam di bawah tanah maupun dibuat bertingkat di atas permukaan. Namun, seluruh konstruksi tersebut harus mampu menjalankan fungsi utama pengolahan limbah secara optimal sebelum air buangan dialirkan ke lingkungan sekitar.
“Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting dia bisa melakukan pengolahan air limbah. Nanti hasilnya memenuhi syarat,” ujarnya.
DLH Blora menekankan bahwa pengelolaan limbah dapur memiliki tahapan yang wajib dipenuhi. Limbah terlebih dahulu harus melewati grease trap untuk memisahkan kandungan minyak dan lemak, kemudian diproses melalui IPAL hingga menghasilkan air yang aman dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau alurnya pertama pasti grease trap, lalu diolah di IPAL. Kan nanti diolah kemudian bersih, tidak berbau lagi, bisa dialirkan ke drainase,” jelas Febrianto.
Pemeriksaan terhadap fasilitas pengolahan limbah SPPG Khusus yang berlokasi di Kridosono dilakukan dalam rentang April hingga Mei 2026. Dari hasil peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah aspek yang belum sesuai dengan ketentuan teknis pengelolaan limbah.
DLH kemudian menerbitkan rekomendasi perbaikan secara tertulis kepada pengelola agar segera melakukan pembenahan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memastikan operasional dapur program pemenuhan gizi berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. Kalau IPAL atau grease trap yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya,” ungkapnya.
Menurut Febrianto, rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk peringatan agar pengelola segera menyesuaikan sarana pengolahan limbah dengan standar yang berlaku.
“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya itu sudah tertulis,” tegasnya.
DLH memastikan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua bulan terakhir menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan limbah di lokasi masih membutuhkan pembenahan menyeluruh. Karena itu, instansi tersebut akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan guna memastikan sistem pengelolaan limbah dapat berfungsi sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Kami berkunjung sekitar bulan Mei, antara April dan Mei. Sudah dipastikan belum memenuhi syarat,” pungkas Febrianto.











