BLORA ,SUARABLORA.COM– Wakil Bupati Blora yang juga bertugas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora menegaskan bahwa seluruh mitra pelaksana program MBG wajib mematuhi standar operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi regulasi pelaksanaan program MBG yang diikuti para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), SPPI, serta yayasan penyelenggara program di Kabupaten Blora, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan itu, disampaikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program MBG, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, Keputusan Presiden Nomor 28 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, serta Keputusan Menteri Koordinator Nomor 78 Tahun 2025 tentang Anggota Pelaksana Harian Sekretariat Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.
Wakil Bupati menegaskan bahwa keberhasilan program MBG sangat bergantung pada solidnya struktur organisasi dan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Struktur yang sudah dibentuk harus benar-benar berjalan dengan baik. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Keselamatan, kesehatan, dan keamanan operasional program ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara memastikan kelengkapan administrasi dan manajemen kelembagaan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan beberapa mitra yang belum melengkapi dokumen administrasi maupun laporan kelembagaan yang menjadi kewajiban yayasan atau lembaga pengelola.
“Masih ada yang administrasinya belum lengkap. Ini harus segera diselesaikan karena setiap lembaga atau yayasan memiliki kewajiban laporan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyoroti kesiapan fasilitas pendukung program, termasuk tempat tinggal bagi petugas pengawas. Dalam pelaksanaan program MBG, akan ada auditor dari SPPI serta akuntan yang melakukan pemantauan langsung selama 24 jam.
Karena itu, sejak tahap survei awal pihak yayasan atau pengelola diminta menyiapkan fasilitas yang memadai agar proses pengawasan dapat berjalan optimal.
“Petugas pengawas akan bekerja selama 24 jam. Maka sejak awal survei, pengelola harus sudah menyiapkan tempat tinggal yang layak agar proses pengawasan berjalan optimal,” jelasnya.
Selain fasilitas pengawasan, penyelenggara juga diwajibkan menyiapkan sarana pendukung lain, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua persyaratan tersebut dinilai penting untuk menjamin kebersihan dan keamanan pengolahan makanan dalam program MBG.
Pemerintah Kabupaten Blora memberikan waktu hingga 1 April 2026 bagi seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut, atau sekitar 24 hari sejak sosialisasi dilaksanakan.
“IPAL dan SLHS wajib dimiliki oleh SPPG. Kita beri waktu sampai 1 April untuk melengkapinya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan menu makanan yang harus dilakukan secara kolaboratif antara pihak SPPG dan yayasan penyelenggara. Menu yang disajikan harus memenuhi standar gizi dan tidak boleh disusun secara asal atau terlalu sederhana.
“Menu harus disusun bersama sesuai standar gizi. Jangan sampai yang disajikan terlalu sederhana atau tidak memenuhi kebutuhan gizi peserta,” katanya.
Menurutnya, aspek paling krusial dalam pelaksanaan program MBG adalah keberadaan tenaga gizi di setiap unit penyelenggara. Tenaga gizi memiliki peran penting dalam memastikan kualitas makanan sesuai standar kesehatan dan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan tenaga gizi merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada penghentian operasional layanan.
“Setiap penyelenggara wajib memiliki tenaga gizi. Jika saat pemeriksaan tidak ditemukan tenaga gizi, itu pelanggaran serius. Kalau sudah diperingatkan tetapi tidak ada perbaikan, maka layanan tersebut bisa langsung ditutup,” tandasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora berharap seluruh mitra pelaksana program MBG, mulai dari SPPG, SPPI hingga yayasan pengelola, dapat memahami dan menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG di Kabupaten Blora dapat berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(TH)











