Blora,SUARABLORA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.345.695,57, atau naik 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora setelah melalui rangkaian pembahasan yang berlangsung alot dan penuh perbedaan pandangan.
Kenaikan UMK tersebut ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada pertengahan Desember 2025. Meski akhirnya disepakati, proses penentuan besaran kenaikan tidak berjalan mulus.
Perdebatan paling tajam terjadi pada penentuan nilai alfa, variabel kunci dalam formula penghitungan upah minimum sesuai regulasi pemerintah pusat.
Perwakilan pekerja menilai kenaikan UMK sebesar 4,79 persen masih jauh dari cukup untuk mengejar kebutuhan hidup layak di tengah naiknya harga bahan pokok, biaya pendidikan, dan layanan kesehatan.
Mereka menyebut, kenaikan tersebut lebih banyak mengikuti batas aman regulasi ketimbang realitas ekonomi yang dihadapi buruh di lapangan.
“Secara angka memang naik, tapi secara daya beli kami masih tertinggal. Kenaikan ini belum mampu menutup lonjakan biaya hidup,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja dalam forum sidang pengupahan.
Di sisi lain, perwakilan pengusaha berpendapat kenaikan UMK tersebut sudah merupakan titik kompromi maksimal. Mereka mengklaim dunia usaha di Blora masih menghadapi tekanan, mulai dari biaya produksi hingga ketidakpastian pasar, sehingga ruang untuk menaikkan upah dinilai terbatas.
“Kami harus menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Jika kenaikan terlalu tinggi, dikhawatirkan justru berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” kata perwakilan asosiasi pengusaha.
Pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan menegaskan bahwa penetapan UMK telah mengikuti mekanisme dan formula yang diatur pemerintah pusat. Namun, pemerintah juga mengakui adanya tarik-menarik kepentingan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan usaha yang sulit dihindari.
Penetapan UMK 2026 ini pun menuai sorotan publik, terutama karena Blora masih tergolong sebagai daerah dengan tingkat kesejahteraan pekerja yang relatif rendah dibandingkan kebutuhan hidup ri Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada angka UMK, tetapi juga memperkuat pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
Dengan ditetapkannya UMK tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan upah minimum. Tanpa pengawasan yang tegas, kenaikan UMK dikhawatirkan hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.











