Polres Blora resmi menahan seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Blora Satreskrim Polres Blora Kasus Persetubuhan Anak Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS UU Perlindungan Anak Kejaksaan Negeri Blora Blora Berita Blora
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.