Berita, Kriminal  

Polres Blora resmi menahan seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.