Berita  

Diduga Keroyok Teman di Sekolah, 5 Siswa SMPN 1 Blora Dilaporkan

BLORA,SUARABLORA.COM — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMPN 1 Blora memasuki proses hukum.

Keluarga korban resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Blora setelah korban disebut mengalami luka memar pada bagian wajah akibat dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah.

Laporan tersebut disampaikan ibu korban, BL (32), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada 11 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima

Laporan Pengaduan Nomor STTLP/342/VII/2026/Res Blora/Jateng.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo Nomor 38, Kabupaten Blora.

Dalam dokumen laporan tersebut, terdapat lima siswa yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Kelima siswa itu diketahui merupakan rekan sekolah korban.

Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu informasi yang muncul menyebutkan bahwa di antara anak yang dilaporkan terdapat anak dari sejumlah figur publik dan pejabat, termasuk anggota DPRD Blora, anggota TNI, serta anggota Kepolisian.

Namun, latar belakang orang tua para siswa tersebut tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penanganan perkara.

Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan proses peradilan anak.

Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan bahwa terdapat lima siswa yang dilaporkan kepada polisi. Menurut dia, sekolah sebelumnya telah melakukan berbagai langkah pembinaan untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Rofiq mengatakan pihak sekolah bersama Dinas Sosial dan para orang tua siswa yang dilaporkan bahkan sempat mendatangi rumah korban untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena keluarga korban memilih tidak menemui rombongan yang datang.

“Ibaratnya, kita ngandani (menasihati) anak itu sudah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal,” kata Rofiq, menggambarkan berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan pihak sekolah.

Menurut Rofiq, setelah laporan dibuat, aparat kepolisian juga telah mendatangi sekolah untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

Pihak sekolah, kata dia, kini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Sekolah tetap akan memberikan pendampingan sesuai kewenangan kami,” ujar Rofiq.

Sementara itu, Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa status dan latar belakang orang tua tidak boleh membuat seorang anak memperoleh perlakuan khusus ketika berhadapan dengan dugaan tindak kekerasan.

Ia meminta proses penanganan dilakukan secara objektif dan seluruh siswa mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.

“Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.

Meski demikian, Subroto mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak. Karena itu, menurut dia, penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kemungkinan dampak psikologis yang dapat muncul apabila proses hukum berlangsung panjang.

Ia pun meminta agar peluang penyelesaian secara kekeluargaan tetap dipertimbangkan sepanjang tidak mengabaikan hak korban dan keputusan keluarga korban.

“Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.