Berita  

Gratis! Kios Pasar Ngawen Blora, Jual Beli Bakal Diproses Polisi

BLORA ,SUARABLORA.COM– Kios dan los hasil rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disediakan secara gratis bagi pedagang, khususnya mereka yang terdampak kebakaran. Polisi mengingatkan tempat usaha tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Jika ditemukan praktik jual beli, pelakunya bakal diproses.

Peringatan tersebut disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menjelang rencana pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada 30 Oktober 2026.

“Kalau nanti ditemukan adanya jual beli, akan kita proses. Karena kalau ini ada jual beli, nantinya akan menjadi potensi bisnis bagi para pengusaha yang memiliki uang. Kios dibeli, dijual lagi dengan harga tinggi,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, penyediaan kios dan los secara gratis bertujuan memfasilitasi para pedagang agar dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan setelah pasar direhabilitasi.

Karena itu, fasilitas tersebut tidak boleh dijadikan objek bisnis untuk memperoleh keuntungan dengan cara diperjualbelikan.

Iwan menambahkan, pedagang yang berhenti berusaha dan ingin mengalihkan tempatnya kepada orang lain harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait. Pengalihan tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti arahan yang berlaku.
“Kecuali kalau memang dia sudah berhenti tidak usaha dan mau dipindahkan, dia harus ada komunikasi. Nanti akan dipindahkan ke orang lain sesuai dengan arahan. Yang penting ada komunikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan pihak terkait telah menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 pada Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan pengoperasian kembali pasar yang terbakar pada 9 Januari 2024. Kebakaran tersebut tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan perdagangan dan mata pencaharian para pedagang.

Bupati Blora, Arief Rohman, mengapresiasi Kementerian PU dan seluruh pihak yang mendukung rehabilitasi Pasar Ngawen.

Ia berharap pasar yang telah diperbaiki dapat menjadi sarana pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.

“Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Arief.

Rehabilitasi pasar dilaksanakan Kementerian PU sejak November 2025. Pasar hasil rehabilitasi tersebut memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los.

Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.

Dengan jumlah pedagang yang lebih banyak daripada kapasitas tempat usaha, Bupati meminta proses penempatan dilakukan secara tertib, transparan, dan adil. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan nasib pedagang dasaran yang belum memperoleh tempat berjualan.

“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang,” tegasnya.

Arief juga mengingatkan agar kios dan los yang telah diberikan kepada pedagang dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tempat usaha tersebut tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain karena berpotensi merugikan pedagang yang benar-benar membutuhkan fasilitas tersebut.

Terkait pemindahan pedagang, Pemkab Blora merencanakan mereka kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Persiapan meliputi penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, serta kesiapan operasional pasar.