BLORA,SUARABLORA.COM – Manajemen RSUD R Soeprapto Cepu membenarkan adanya surat pemanggilan dari Polsek Kunduran kepada salah satu dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Direktur RSUD R Soeprapto Cepu,drg, Willys Yuniarti, MM, melalui Kepala Tata Usaha Bagus Rahadisatya menjelaskan bahwa surat pemanggilan itu diterima pihak manajemen pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut kemudian langsung diteruskan kepada dokter yang bersangkutan.
“Benar, surat kami terima pada hari Sabtu dan sudah kami sampaikan kepada dokter yang bersangkutan,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, manajemen rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, dokter yang dipanggil tersebut memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Kunduran untuk memberikan keterangan.
“Pada hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk datang ke Polsek Kunduran guna memberikan keterangan,” jelas Bagus.
Ia menegaskan, secara kelembagaan rumah sakit hanya memfasilitasi penyampaian surat dan memastikan pegawai yang dipanggil mengetahui kewajibannya. Terkait materi pemeriksaan maupun status hukum selanjutnya, pihak manajemen menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasilnya. Untuk hal-hal di luar kedinasan dan menyangkut persoalan pribadi, itu menjadi ranah masing-masing individu serta aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kunduran tengah memproses kembali laporan dugaan KDRT yang disebut telah diadukan sejak Februari 2025. Penyidik saat ini masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan status hukum dalam kasus tersebut.(TH)











