BLORA,SUARABLORA.COM — Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Alun-alun Blora menuai penolakan.
Puluhan pedagang mendatangi DPRD Blora untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dinilai belum memiliki kajian komprehensif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi mereka.
Audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Blora itu diterima oleh Ketua Komisi A Supardi dari Fraksi Golkar, anggota komisi Mochamad Muchklisin dari Fraksi PKB, serta Budi Santoso dari Fraksi PKS.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan, namun menolak relokasi yang dilakukan tanpa dasar perencanaan yang jelas.
Persoalan ini berakar pada tumpang tindih kebijakan di kawasan alun-alun. Di satu sisi, area tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang difungsikan sebagai ruang publik.
Namun di sisi lain, terdapat kebijakan yang memperbolehkan aktivitas PKL di lokasi yang sama. Kondisi ini memicu benturan antara kepentingan penataan kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.
Perwakilan PKL, Supriyanto, menyatakan bahwa relokasi tidak bisa dijadikan solusi instan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap penghasilan pedagang.
“Kami tidak menolak ditata, tapi jangan langsung bicara relokasi tanpa kajian. Kami butuh kepastian, apakah di tempat baru nanti ada pembeli atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah lokasi alternatif seperti kawasan Lido Sona dan bekas pasar lama yang diwacanakan pemerintah daerah masih belum memiliki konsep yang jelas.
Para pedagang menilai belum ada jaminan terkait akses pengunjung, fasilitas pendukung, maupun potensi pasar di lokasi tersebut.
“Kalau hanya dipindahkan tanpa perhitungan, justru bisa mematikan usaha kami. Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, DPRD Blora menilai bahwa kebijakan relokasi harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian yang matang.
DPRD mengingatkan bahwa persoalan PKL tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar penataan kawasan. Ini menyangkut kehidupan masyarakat kecil. Kalau salah langkah, dampaknya langsung ke penghasilan mereka,” tegas salah satu anggota dewan.
DPRD juga menyoroti lemahnya sinkronisasi regulasi yang menjadi akar persoalan. Perbedaan antara kebijakan penetapan RTH dan aturan yang memperbolehkan aktivitas PKL dinilai menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Selain itu, DPRD mengingatkan bahwa banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan relokasi PKL kerap gagal karena tidak didukung kajian yang memadai, terutama terkait perilaku konsumen dan akses pasar.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang. Harus ada kajian soal pasar, akses, hingga daya beli masyarakat. Kalau ini diabaikan, justru akan menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Blora berencana memanggil pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh. DPRD juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah dan PKL agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa penataan kawasan alun-alun tetap diperlukan guna menjaga fungsi ruang publik dan estetika kota. Namun pendekatan yang dilakukan harus seimbang dan tidak mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan tetap penting, tapi jangan sampai mengorbankan rakyat kecil. Harus ada solusi yang adil, tertib, dan tetap menjaga roda ekonomi mereka,” pungkasnya.











