BLORA,SUARABLORA.COM – Polsek Kunduran memeriksa seorang pria bernama Subhan salah satu Dokter yang bertugas di RSUD dr R Soeprapto Cepu Blora terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, seorang kepala UPTD puskesmas di wilayah Kecamatan Kunduran berinisial EHF.Selasa 3/3/2026.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan yang disebut telah masuk sejak Februari 2025.
Kapolsek Kunduran, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal terhadap teradu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, hari ini Subhan selaku teradu dimintai keterangan untuk klarifikasi terlebih dahulu. Untuk proses selanjutnya nanti kita gelar perkara baru kita simpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Hari ini kita hanya melakukan pemeriksaan terhadap teradu saja dan nanti juga kita olah TKP,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Menurut Kapolsek, laporan dugaan KDRT tersebut sebenarnya telah disampaikan pada Februari 2025 atau sekitar satu tahun lalu. Namun, kasus tersebut kembali mencuat setelah adanya dinamika baru yang berkembang di ruang publik.
“Ya, aduannya di bulan Februari 2025. Mungkin karena dari pihak laki-laki memviralkan dan teradu juga melaporkan kepada pelapor yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Ya, laporan harus kita tindak lanjuti. Sebenarnya pelapor ini tidak mau ramai-ramai, tapi karena ada yang viral seperti itu akhirnya kasus yang sudah berjalan satu tahun dibuka kembali,” jelasnya.
Terkait alat bukti, Kapolsek menyebut pelapor telah menyerahkan hasil visum dari rumah sakit sebagai bagian dari dokumen pendukung laporan.
“Untuk alat bukti ya visum dari rumah sakit. Visum itu dilakukan setelah kejadian sebagai bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Subhan selaku teradu membantah tuduhan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia mengaku memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Saya memenuhi panggilan di Polsek Kunduran terkait dugaan kekerasan terhadap istri saya. Selama menikah sampai sekarang, saya tidak melakukan KDRT. Saya menanyakan kenapa saya diperiksa saat ini,” ujarnya.
Subhan menduga laporan tersebut dilatarbelakangi persoalan lain di luar dugaan KDRT. Ia menyebut sebelumnya telah melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya kepada Dinas Kesehatan.
“Menurut saya ini karena sakit hati. Kemarin istri saya diperiksa oleh Dinas Kesehatan terkait dugaan perselingkuhan yang sudah saya ajukan. Jadi karena sakit hati, beliau gantian melaporkan saya ke kepolisian seperti ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan KDRT yang kini diproses kembali merupakan laporan lama, saat dirinya disebut belum berada di lokasi kejadian secara tetap.
“Laporan ini kan sebenarnya sudah satu tahun yang lalu. Saat itu saya belum ada di sini, saya pulang karena ada anak dan terjadi cekcok, tapi saya tidak melakukan kekerasan. Pada intinya saya tidak melakukan tindak kekerasan,” tegas Subkhan.
Lebih lanjut, ia menyebut laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan olehnya terjadi pada Juli 2025 dan berbeda waktu dengan laporan KDRT yang kini kembali diproses.
Kasus ini kini masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman oleh penyidik Polsek Kunduran. Kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.(TH)











