BLORA,SUARABLORA.COM – Kementerian Kehutanan mulai melakukan fasilitasi dan validasi program Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Blora dan wilayah sekitarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) bersama Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.
Proses fasilitasi tidak hanya berkaitan dengan legalitas akses kelola, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan di tingkat tapak.
Perwakilan Kementerian Kehutanan, Ayi Firdhaus Maturidi, mengatakan Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh akses pengelolaan secara resmi.
Dengan legalitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan potensi kawasan tanpa mengabaikan keberlanjutan hutan.
“PS ini adalah memberikan akses kelola kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan,” kata Ayi di sela kegiatan, Jumat (2/10/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan program di lapangan sempat menghadapi sejumlah dinamika. Salah satunya berkaitan dengan proses penetapan kawasan serta adanya transisi lembaga yang mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial.
Meski demikian, perubahan tersebut tidak menghentikan proses fasilitasi. Pemerintah bersama pihak terkait tetap mendorong agar program berjalan dengan penyesuaian kelembagaan pendamping dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kementerian Kehutanan kini tidak hanya mengejar capaian berdasarkan luas kawasan yang memperoleh akses Perhutanan Sosial.
Perhatian juga diarahkan pada kualitas pengelolaan setelah masyarakat mendapatkan legalitas untuk memanfaatkan kawasan hutan.
Regulasi terbaru yang diterbitkan pada 2026, termasuk SK 615 dan SK 5274 terkait Perhutanan Sosial, menjadi salah satu dasar dalam penguatan fasilitasi tersebut.
Dengan aturan itu, pendampingan dan validasi di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
“Dengan regulasi yang terbaru ini, fasilitasi Perhutanan Sosial bisa kita lakukan lebih optimal,” ujar Ayi.
Selain legalitas, pola pemanfaatan lahan menjadi perhatian pemerintah. Masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial didorong menerapkan sistem agroforestri dan tidak mengandalkan tanaman semusim secara monokultur dalam satu hamparan.
Pola agroforestri memungkinkan masyarakat mengombinasikan tanaman pertanian dengan tanaman buah dan tanaman kayu. Misalnya, tanaman jagung tetap dapat dikembangkan, namun dipadukan dengan jalur tanaman buah serta tanaman berkayu di bagian tertentu kawasan.
Konsep tersebut juga dapat dikembangkan sesuai potensi masing-masing wilayah. Selain tanaman pangan dan buah, pengelolaan kawasan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pakan ternak maupun perikanan darat melalui pola silvofishery.
Ia menyebut penerapan pola tersebut sudah mulai terlihat di sejumlah lokasi, meski belum seluruh masyarakat menerapkannya. Karena itu, pendampingan dari lembaga terkait dan pihak CDK di masing-masing kabupaten dinilai penting untuk memperluas penerapan pengelolaan hutan berbasis agroforestri
“Beberapa lokasi sudah menuju ke sana, walaupun mungkin belum seluruhnya. Harapan kita, semua masyarakat dengan pembinaan dari pendamping, teman-teman CDK di masing-masing kabupaten, dan pihak-pihak lain, arahnya bisa lebih kita dorong ke sana,” pungkas Ayi.











