‎Pemkab Blora Tegaskan Kewenangan MBG di Tangan Bupati, SPPG Wajib Miliki IPAL atau Ditutup Sementara

BLORA ,SUARABLORA.COM– Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan bahwa kewenangan penuh pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di tangan Bupati.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah daerah juga mengingatkan para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan AirLimbah (IPAL) yang memadai.

Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kendali pelaksanaan MBG berada di tingkat daerah. “Dimana intinya untuk MBG adalah Bupati. Sekarang kewenangan ada di situ, jadi kita berhak untuk menentukan apa pun yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan standar lingkungan hidup. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG adalah kepemilikan IPAL.

“Satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah punya IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG-nya ditutup sementara,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap unit-unit usaha yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

‎Pemkab Blora berharap, melalui sosialisasi ini seluruh pelaku usaha dapat memahami posisi kewenangan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan MBG di Kabupaten Blora dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.(TH)