Blora ,SUARABLORA.COM– Aparat Unit Reskrim Polsek Todanan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan sekolah dasar di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap saat tengah berada di sebuah warung makan di kawasan Cumpleng Indah, Jumat (27/2/2026) siang.
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di SD Negeri 2 Gondoriyo pada Rabu (25/2/2026) pagi.
Kasus itu pertama kali diketahui oleh salah satu guru setempat yang mendapati kondisi ruang kantor sekolah dalam keadaan berantakan.
“Saksi kaget saat melihat pintu kantor sudah dalam kondisi tidak terkunci dan ruangan acak-acakan. Setelah dicek, sejumlah barang elektronik milik sekolah hilang,” ujar Iptu Suhari saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pendataan pihak sekolah, barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit proyektor LCD dan tiga unit laptop. Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp27 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit laptop dan satu unit proyektor yang diduga hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni satu unit Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu dan satu unit Honda ADV.
“Kendaraan yang digunakan pelaku memakai pelat nomor tidak sesuai untuk mengelabui petugas. Kami juga mengamankan sebuah obeng yang diduga dipakai untuk membobol pintu kantor sekolah,” tambah Iptu Suhari.
Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sebagian barang curian. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas pelaku dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Todanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta keberadaan barang bukti yang telah dijual.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau pihak sekolah di wilayah Todanan dan sekitarnya untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan penguncian ruang penyimpanan barang elektronik dan pemasangan perangkat pengamanan tambahan.
“Kami harap pihak sekolah lebih waspada dan memperketat pengamanan inventaris agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(TH)











