BLORA,SUARABLORA.COM – Di tengah maraknya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sepanjang tahun 2025 baru mampu memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari sebanding dengan potensi kerugian negara yang muncul dari berbagai perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, salah satunya kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Tunjungan pada periode 2017–2021.
“Pengembalian uang negara itu berasal dari perkara PNPM Tunjungan dan perkaranya sudah inkracht,” kata Jatmiko, Jumat (2/1/2026).
Selain perkara PNPM, Kejari Blora juga mencatat penyelesaian perkara 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif yang melibatkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014–2019, Bambang Susilo. Meski telah dinyatakan inkracht, eksekusi terhadap putusan perkara tersebut baru direncanakan dilakukan pada awal tahun ini.
“Untuk perkara kunker fiktif sudah inkracht. Rencana awal tahun ini akan dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Tak hanya itu, perkara penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT Mitrasindo Sarana Mulia (PT MSM) tahun 2015 juga telah inkracht. Namun, nilai kerugian negara dari perkara-perkara tersebut tidak dirinci secara terbuka.
Sementara itu, Kejari Blora mengakui masih terdapat sedikitnya empat perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum masuk tahap persidangan. Dua di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan, yakni kasus di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta dugaan penyimpangan di BUMD BPR Blora Artha.
“Untuk indikasi tindak pidana korupsi, ada empat kasus yang masih dalam penyelidikan. Dua sudah penyidikan,” ungkap Jatmiko.
Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan bahwa penanganan perkara tipikor di daerah tetap menyesuaikan kondisi dan target yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut, secara nasional kejaksaan daerah hanya diwajibkan menyelesaikan minimal satu perkara tipikor.
“Target dari Kejaksaan Agung itu hanya satu perkara dugaan tipikor untuk diselesaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, terutama di tengah kuatnya sorotan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah, baik yang bersumber dari APBD, APBN, hingga sektor BUMN dan BUMD.
Meski Kejari Blora menyatakan masih menelusuri berbagai potensi penyimpangan tersebut, capaian pemulihan kerugian negara yang hanya Rp800 juta sepanjang 2025 dinilai belum mencerminkan besarnya persoalan korupsi yang terjadi di daerah.
“Kami juga melihat potensi penyimpangan dari APBD, APBN, BUMN dan BUMD. Saat ini masih terus kami telusuri,” pungkas Jatmiko.











