BLORA,SUARABLORA.COM — Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat dan menyeret ratusan warga di Kabupaten Blora.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 725 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp2 miliar.
Gelombang laporan mulai berdatangan ke Mapolres Blora sejak Jumat (17/4/2026). Sedikitnya 17 korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Salah satu korban, Johan, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Blora, mengaku mengalami kerugian hampir Rp50 juta. Ia tergiur setelah mendapat penjelasan yang dinilai meyakinkan dari pihak yang memperkenalkan aplikasi tersebut di lingkungan sekitarnya.
“Saya total setor Rp49,5 juta, tapi belum pernah menerima hasil apa pun,” ujar Johan saat ditemui usai melapor.
Menurutnya, keyakinan untuk bergabung muncul karena adanya promosi yang agresif disertai janji keuntungan tinggi.
Ia bahkan menyebut skema yang ditawarkan terlihat meyakinkan karena disampaikan secara langsung oleh pihak yang dianggap kredibel di tingkat lokal.
“Penjelasannya sangat meyakinkan, ditambah ada promo-promo yang katanya terbatas. Itu yang membuat saya akhirnya ikut,” katanya.
Namun, tanda-tanda kejanggalan mulai dirasakan sejak awal April 2026. Proses pencairan dana disebut terus mengalami penundaan dengan alasan verifikasi. Hingga akhirnya, pada 12 April, aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses.
“Sejak itu saya yakin ini bukan investasi, tapi penipuan,” tegasnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran luas karena diduga melibatkan jaringan yang cukup rapi hingga mampu menjangkau berbagai kalangan, termasuk tenaga pendidik.
Sejumlah korban mengaku bergabung setelah diyakinkan oleh sosok yang dikenal sebagai “leader” di tingkat lokal.
Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan serius mengenai rendahnya literasi keuangan di masyarakat serta lemahnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur skema investasi yang tidak memiliki legalitas jelas maupun menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan izin usaha sebelum menanamkan dana,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.











