BLORA ,SUARABLORA.COM– Perum Bulog bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan pangan kepada puluhan ribu warga di Kabupaten Blora. Total sebanyak 81.180 warga tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam program bantuan yang dialokasikan untuk periode Oktober dan November 2025.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora. Salah satu titik distribusi berlangsung di Kantor Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora Kota, dengan melibatkan perangkat kelurahan serta pendamping dari dinas terkait guna memastikan bantuan diterima tepat sasaran.
Subkoordinator Ketersediaan dan Distribusi Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Pamuji Retno Sejati, menjelaskan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November.
Menurut Pamuji, proses distribusi bantuan pangan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Bapanas. Untuk menjaga kualitas dan kuantitas bantuan, DP4 Blora bersama Bulog turut melakukan pengecekan langsung sebelum dan saat penyaluran berlangsung.
“Hasil pemantauan di lapangan sejauh ini tidak ditemukan kendala. Baik kualitas maupun jumlah bantuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses distribusi berlangsung, belum ada laporan keluhan dari masyarakat penerima bantuan. Kondisi beras dan minyak goreng dinilai layak dan aman untuk dikonsumsi, sehingga bantuan dapat langsung dimanfaatkan oleh warga.
Dalam mekanisme pengambilan bantuan, Pamuji menegaskan bahwa penerima diutamakan mengambil sendiri bantuan yang disalurkan. Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi penerima yang berhalangan hadir karena sakit atau sedang berada di luar kota.
“Pengambilan bantuan bisa diwakilkan dengan syarat tertentu. Perwakilan wajib membawa KTP penerima dan KTP pihak yang mewakili, serta alasan yang jelas seperti sakit atau merantau,” jelasnya.
Sementara itu, bagi penerima bantuan yang telah meninggal dunia, bantuan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris. Hal tersebut telah diatur dalam juknis, di mana terdapat data cadangan penerima yang akan menggantikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Penggantian penerima sudah ada aturannya dan tersedia kuota cadangan. Karena tidak semua ahli waris otomatis masuk kategori tidak mampu,” pungkas Pamuji.
Dengan penyaluran bantuan pangan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat serta menjaga ketahanan pangan, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Blora.











