
BLORA ,SUARABLORA.COM– Transformasi besar terjadi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Sabtu (15/11/2025), Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Blora, secara resmi menyetujui perubahan status kelembagaan BPR Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini menandai era baru bagi bank milik Pemerintah Kabupaten Blora tersebut.
Transformasi tersebut lahir sebagai respon nyata terhadap dinamika regulasi keuangan nasional, terutama terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Bupati Arief menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan keharusan agar Bank Blora Artha tetap selaras dengan payung hukum terbaru dan dapat memperluas ruang gerak bisnisnya.
“Berdasarkan ketentuan baru tersebut, Perumda BPR Blora Artha perlu menyesuaikan diri. Statusnya kini berubah menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha’, atau PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” kata Bupati Arief.
Dalam paparannya, ia memaparkan bahwa sejak berdiri berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2019, Bank Blora Artha telah menunjukkan performa yang positif. Hingga Tahun Buku 2023, bank daerah ini sukses menyumbang dividen lebih dari lima miliar rupiah kepada kas daerah, menjadi bukti nyata kontribusinya bagi pembangunan Blora.
Selain membahas perubahan badan hukum BPR, Rapat Paripurna tersebut juga menyetujui revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan kepentingan umum, aturan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
“Evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian, seperti batasan omzet tidak kena pajak dan pengaturan ulang layanan retribusi, agar penerimaan daerah lebih optimal namun tetap tidak membebani masyarakat,” jelas Bupati.
Ia sekaligus memberikan apresiasi atas kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif yang memungkinkan percepatan penyelesaian berbagai Perda strategis di tahun anggaran 2025. Menurutnya, keharmonisan antara dua lembaga ini menjadi kunci kelancaran proses legislasi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I, memperkuat pernyataan bahwa perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda merupakan amanat regulasi nasional. Ia menilai Perda Nomor 16 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan sektor keuangan saat ini.
“Undang-Undang P2SK menuntut semua BPR melakukan penyesuaian. Karena itu, Perda lama harus diperbarui. Komisi B DPRD bersama Pemerintah Daerah telah membahas secara mendalam Raperda baru untuk mengakomodasi aturan tersebut,” ujar Mustopa.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi B sudah mengajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah provinsi, sejumlah poin disarankan untuk disempurnakan agar regulasi daerah benar-benar sejalan dengan ketentuan nasional.
“Rekomendasi dari Gubernur kami tindaklanjuti melalui rapat intensif bersama tim asistensi. Hasil penyempurnaan inilah yang kemudian kami bawa ke Paripurna untuk disetujui bersama,” tambahnya.
Tahapan panjang tersebut akhirnya mengantarkan pada penetapan bersama Rancangan Perda tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Blora Artha. Dengan demikian, bank kebanggaan Blora kini resmi melangkah menjadi PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda), sebuah bentuk yang memungkinkan tata kelola lebih akuntabel, transparan, dan kompetitif.
Transformasi ini diharapkan menjadi momentum besar bagi BPR Blora Artha untuk memperluas layanan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi yang semakin kuat bagi perekonomian daerah. Dengan struktur Perseroda, bank daerah ini berpotensi meraih ruang inovasi lebih luas, memperkuat permodalan, serta mempercepat ekspansi produk dan jasa keuangan yang lebih modern.
Perubahan ini bukan hanya tentang nomenklatur, melainkan lompatan besar menuju masa depan baru BPR Blora Artha sebagai bank daerah yang lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan industri keuangan di era digital.











