‎Bantuan Keuangan Kabupaten ke Desa di Blora Nihil pada 2026, Pemkab Alasan Efisiensi Anggaran

Blora,SUARABLORA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dipastikan tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) kepada desa pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan, mengingat pada dua tahun sebelumnya Pemkab Blora masih rutin menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk mendukung pembangunan dan infrastruktur pedesaan.

‎Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, membenarkan bahwa tidak ada anggaran Bankab yang disiapkan pada 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.

‎“Untuk tahun 2026 memang tidak ada anggaran bantuan keuangan kabupaten ke desa. Tahun ini nol,” ujar Suwiji saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

‎Padahal, pada tahun anggaran 2025, Pemkab Blora masih mengalokasikan Bankab sebesar Rp 47,71 miliar yang dibagikan kepada 149 desa dari total 271 desa yang ada di wilayah Kabupaten Blora. Bahkan, pada tahun 2024, nilai bantuan keuangan kabupaten ke desa tercatat lebih besar, yakni mencapai Rp 58,02 miliar.

‎Suwiji menjelaskan, besaran Bankab yang diberikan kepada masing-masing desa pada tahun-tahun sebelumnya tidak seragam. Nominal bantuan bervariasi, umumnya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per desa, menyesuaikan dengan kebutuhan dan peruntukan program yang diajukan.

‎“Nilai bantuan keuangan kabupaten ke desa itu berbeda-beda, tergantung peruntukannya. Rata-rata di kisaran ratusan juta rupiah,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Suwiji menyebutkan bahwa peruntukan Bankab selama ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 50 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, bantuan keuangan kabupaten dapat digunakan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan sarana dan prasarana pedesaan.

‎Namun, untuk tahun 2026, seluruh skema bantuan tersebut tidak diberlakukan. Pemkab Blora memilih untuk meniadakan Bankab dengan dalih penyesuaian dan pengendalian belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

‎Kebijakan ini berpotensi berdampak pada desa-desa yang selama ini mengandalkan Bankab untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya, di luar Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat.