Blora,SUARABLORA.COM– 25 Februari 2026 – Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora melakukan pengecekan langsung terhadap status tanah yang digunakan untuk pembangunan Gedung Asrama Terpadu Tipe 2 Tahun Anggaran 2022 milik MAN Blora di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah berstatus Government Grond (GG). Status tersebut telah melalui mekanisme permohonan resmi dari pihak madrasah kepada Pemerintah Kabupaten Blora.
Permohonan pemanfaatan tanah GG itu tertuang dalam surat Kepala MAN Blora Nomor 1005/Ma.11.35/HM.00/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021 perihal permohonan pemanfaatan tanah GG. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blora membahas permohonan tersebut dalam rapat yang digelar pada Rabu, 16 Maret 2022, di ruang rapat Staf Ahli Bupati Blora.
Saat itu, rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Blora yang dijabat Irfan Agustian Iswandaru, dengan surat nomor 005/0985/2022 sebagai dasar pembahasan administratif.
Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah GG tersebut telah melalui proses musyawarah bersama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak sekolah.
“Tanah GG yang diminta oleh pihak MAN telah melalui musyawarah bersama dengan kesepakatan antara pemerintah kabupaten, desa, dan pihak sekolah agar tanah tersebut dimanfaatkan sebagai fasilitas umum,” ujar Suratman.
Musyawarah desa digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022, di Sabin MK Desa Tamanrejo. Pertemuan tersebut dihadiri Camat Tunjungan, Kasi Pembangunan Kecamatan, perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.
Selain itu, dalam proses kesepakatan disebutkan adanya kontribusi dana pendapatan lain dari MAN Blora sebesar Rp150 juta yang digunakan untuk pembangunan jembatan di Dukuh Pohrendeng sebagai bagian dari kesepakatan bersama.

Ketua Aliansi Indonesia DPC Blora, Ipnu Sutomo, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Desa Tamanrejo dalam pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan pendidikan.
“Kami mendukung agar tanah Government Grond digunakan untuk pembangunan Asrama Terpadu Tipe 2 sesuai permintaan pihak MAN Blora, karena ini untuk kepentingan pendidikan dan kemanfaatan umum,” tegas Ipnu Sutomo.
Ia menambahkan, perubahan hak pengelolaan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sehingga proses yang berjalan dinilai telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Humas MAN Blora, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Indonesia bersama pemerintah desa.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan klarifikasi ini, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih tenang tanpa adanya informasi yang tidak sesuai fakta dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Sutrisno.
Dengan adanya pengecekan dan penegasan status lahan tersebut, pembangunan Asrama Terpadu Tipe 2 diharapkan mampu menunjang proses pendidikan formal dan keagamaan di MAN Blora serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar(TH)











