BLORA,SUARABLORA.COM – Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Blora setelah penyidik Polres Blora menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana terkait SARA.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Agus Palon diserahkan ke Kejari Blora pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Blora dan langsung diikuti dengan proses penahanan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026.
Agus kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora untuk menjalani masa penahanan.
Penahanan tahap penuntutan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Selama masa tersebut, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.
Kejari Blora menyebut penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan proses penuntutan. Jaksa menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan agar proses penuntutan berjalan lancar dan tersangka tidak mengulangi perbuatan,” ujar sumber di Kejari Blora.
Selain ancaman pidana yang menjadi salah satu pertimbangan, jaksa juga mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar jaksa mengambil langkah penahanan.
Kejaksaan juga mencatat Agus Palon pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Ia disebut merupakan residivis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
Tidak hanya perkara dugaan SARA,
Agus Palon saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lain di Pengadilan Negeri Blora. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bla.
Dengan adanya dua proses hukum tersebut, Kejari Blora menilai penahanan diperlukan untuk memastikan proses hukum terhadap Agus berjalan sesuai ketentuan.
Namun, status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah tahap II selesai, jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan.
Perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora untuk menjalani proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum pelapor Santi Silaban, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejari Blora yang melakukan penahanan setelah perkara dilimpahkan dari kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan proses hukum terhadap laporan dugaan penghinaan SARA terus berjalan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Blora atas langkah hukum yang telah diambil setelah pelimpahan perkara dari Polres Blora. Ini membuktikan bahwa hukum bekerja dan perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata John.
John mengatakan proses selanjutnya penting untuk mengungkap fakta-fakta perkara melalui persidangan. “Fakta-fakta hukum, bukti-bukti, dan motifnya akan diuji secara terang benderang dalam proses persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa,” ujarnya.











