APBD Perubahan Blora 2026 Disepakati, DPRD Dorong Raperda Segera Diuji Gubernur

BLORA,SUARABLORA.COM — DPRD Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Blora menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pada Kamis, 10 September 2026, setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah pandangan terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I., dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. Forum itu sekaligus menandai berakhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD sebelum masuk ke tahap evaluasi pemerintah provinsi.

Raperda tersebut sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Blora melalui surat pengantar Nomor 900/1001/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Setelah pengajuan, dokumen perubahan anggaran itu dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam sejumlah tahapan.

Namun, pembahasan tidak serta-merta berjalan tanpa catatan. DPRD menyatakan masih ada sejumlah persoalan yang perlu dimintakan penjelasan kepada eksekutif.

“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Mustopa saat membuka rangkaian pembahasan.

Pandangan fraksi menjadi salah satu ruang bagi DPRD untuk menguji alasan pemerintah mengubah postur anggaran di tengah tahun berjalan. Untuk menghemat waktu, penyampaian pandangan dilakukan melalui tiga juru bicara.

Galuh Saraswati mewakili gabungan lima fraksi, H. Anif Mahmudi mewakili Fraksi PDI Perjuangan, dan Saeful Arifin, S.T., mewakili Fraksi Pembangunan Sejahtera.

Berbagai catatan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi kemudian dijawab Bupati Blora Arief Rohman. Jawaban eksekutif tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses persetujuan.

Dengan demikian, perubahan APBD tidak hanya berhenti pada penyampaian usulan pemerintah, tetapi harus melewati ruang perdebatan politik anggaran antara legislatif dan eksekutif.
Setelah jawaban Bupati disampaikan,

Mustopa menyatakan pembahasan Raperda telah menyelesaikan pembicaraan tingkat pertama. DPRD kemudian bersiap memasuki pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan.

“Dengan jawaban yang disampaikan oleh Bupati tadi maka penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengakhiri pembicaraan tingkat satu dan akan kita lanjutkan pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan,” ujar Mustopa.

Namun sebelum persetujuan diketok, Badan Anggaran DPRD Blora menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.

Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Arifin Muhdiarto, S.T. Tahap ini menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran yang disepakati telah melalui pembahasan antara kedua lembaga.

Raperda Perubahan APBD 2026 akhirnya disetujui DPRD dan pemerintah daerah. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara bersama yang ditandatangani Bupati Blora dan pimpinan DPRD.

Secara politik, langkah tersebut mengakhiri perdebatan anggaran di tingkat kabupaten, tetapi secara administratif prosesnya belum sepenuhnya selesai.

Justru setelah persetujuan bersama itu, Raperda masih harus menghadapi tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Evaluasi tersebut penting karena menjadi mekanisme untuk menguji kesesuaian rancangan perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan kebijakan anggaran daerah tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.

Mustopa pun meminta agar tidak ada jeda panjang setelah persetujuan DPRD. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengirimkan Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Kami minta setelah rapat paripurna ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Mustopa.

Desakan itu menunjukkan bahwa persetujuan di ruang sidang DPRD bukan garis akhir. Rancangan perubahan anggaran yang telah disepakati masih harus diuji di tingkat provinsi sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Karena itu, substansi perubahan APBD 2026 nantinya akan kembali berhadapan dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati Blora Arief Rohman. Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas proses pembahasan yang telah dilalui. Persetujuan bersama tersebut menjadi pijakan bagi

Pemerintah Kabupaten Blora untuk melanjutkan tahapan perubahan APBD 2026, sembari menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah sebelum rancangan itu benar-benar memiliki kekuatan sebagai regulasi daerah.